Banner Pemprov

Operasi Siber Ungkap Modus Adopsi Ilegal, Polda Sumsel Gagalkan Penjualan Bayi di Palembang

Operasi Siber Ungkap Modus Adopsi Ilegal, Polda Sumsel Gagalkan Penjualan Bayi di Palembang

Modus adopsi ilegal terungkap. Polda Sumsel selamatkan bayi 3 hari dan dalami dugaan jaringan perdagangan orang.--

Polda Sumsel Gagalkan Dugaan TPPO, Bayi 3 Hari Nyaris Dijual Rp52 Juta di Palembang

Palembang, SUMKS.CO-  Polda Sumatera Selatan membongkar dugaan praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus penjualan bayi di Kota Palembang.

Seorang bayi perempuan berusia tiga hari berhasil diselamatkan dari upaya transaksi yang diduga mencapai Rp52 juta.

Direktorat Reserse PPA dan PPO mengamankan seorang perempuan berinisial HA (31) di kawasan Sukarami, Minggu (22 Februari 2026), saat diduga hendak melakukan transaksi.

Pengungkapan kasus ini berawal dari patroli siber yang mendeteksi penawaran adopsi ilegal melalui media sosial.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya menyampaikan bahwa penyidikan tidak berhenti pada pelaku yang diamankan. Aparat kini mendalami kemungkinan adanya jaringan lebih luas di balik praktik tersebut.

“Perkara ini kami tangani dengan pendekatan TPPO. Kami akan telusuri apakah ada pihak lain yang terlibat dalam skema perdagangan orang ini,” tegasnya.

BACA JUGA:Kapolda Sumsel Irjen Sandi Nugroho Pimpin Tes Urine Mendadak: Zero Tolerance Narkoba Dimulai dari Pimpinan

BACA JUGA:Hari Ke-10 Operasi Pekat Musi 2026, Polda Sumsel Amankan Puluhan Pelaku Kejahatan

Dalam penindakan tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti, antara lain telepon genggam yang digunakan untuk komunikasi transaksi, uang muka Rp1 juta, dokumen pernyataan adopsi, serta rekaman CCTV.

Bayi korban kini berada dalam perlindungan Polda Sumsel dan telah mendapatkan pemeriksaan medis serta pendampingan psikososial. Kepolisian juga berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan hak-hak anak terpenuhi.

Tersangka dijerat Pasal 76F jo Pasal 83 Undang-Undang Perlindungan Anak serta Pasal 2 jo Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Polda Sumsel menegaskan komitmennya menindak tegas setiap bentuk perdagangan orang, khususnya yang menyasar anak sebagai kelompok rentan.

“Perdagangan orang adalah kejahatan serius terhadap martabat kemanusiaan. Tidak ada ruang bagi praktik ini di Sumatera Selatan,” tutup Kombes Pol. Nandang.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait