Dua Terdakwa Upah Pungut Dispenda OKU Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Selasa 30-08-2022,12:52 WIB
Reporter : Kms Fadli
Editor : Dendi Romi

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Dituntut pidana penjara masing-masing selama 1,5 tahun penjara, Fahmiyuddin serta Saiful Anwar terdakwa kasus dugaan korupsi upah pungut pajak Dispenda Kabupaten OKU tahun 2015 minta keringanan hukuman.

Terdakwa Fahmiyuddin, eks Kadispenda OKU dan Saiful Anwar eks Bendahara Kadispenda OKU, melalui tim penasihat hukum menyampaikan nota pembelaan (pledoi) di hadapan majelis hakim Tipikor Palembang diketuai Efrata H Tarigan SH MH, Selasa 30 Agustus 2022.

Disampaikan dalam pledoinya, tim penasihat hukum mengaku sependapat mengenai pasal yang menjerat kedua terdakwa, sebagaimana tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKU yakni terbukti melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 20 tahun 2001tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

BACA JUGA:Kembalikan Kerugian Negara, Kadispenda OKU Dituntut Rendah

"Namun kami tidak sependapat dengan lamanya tuntutan pidana JPU Kejari OKU, dikarenakan terdakwa mengakui perbuatannya, serta telah mengembalikan uang kerugian negara," kata Faiq Rahimi SH MH penasihat hukum terdakwa Fahmiyuddin saat bacakan pledoi.

Untuk itu, Faiq Rahimi dalam nota pembelaannya memohon agar majelis hakim dapat mempertimbangkan keringanan hukuman bagi para terdakwa, mengingat para terdakwa juga sudah berusia lanjut, serta mengabdi puluhan tahun sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten OKU.

Selain pledoi secara tertulis, kedua terdakwa yang saat ini telah dilakukan penahan di Rutan Baturaja juga menyampaikan pledoi secara lisan, yang pada intinya juga meminta keringan hukuman.

BACA JUGA:Ahli Administrasi Keuangan Negara Jadi Saksi Sidang Kadispenda OKU Fahmiyuddin.

"Saya mengaku bersalah dan menyesali perbuatan saya, saya juga selama bekerja sebagai ASN tidak pernah berbuat melanggar hukum, jadi saya mohon kepada majelis hakim keringanan hukuman," kata Fahmiyuddin di persidangan.

Menanggapi pledoi tersebut, JPU Kejari OKU secara lisan mengatakan dipersidangan tetap pada tuntutan pidana, hal yang sama dikatakan tim penasihat hukum para terdakwa tetap pada nota pembelaan yang disampaikan.

Terungkapnya kasus dugaan korupsi ini bermula dari laporan masyarakat. Menindaklanjuti laporan tersebut hasilnya ditemukan kejanggalan pada payung hukum yang digunakan kedua pejabat ini untuk mengeluarkan insentif atau pembagian biaya pemungutan pajak.

Adapun payung hukum dimaksud adalah SK Bupati OKU No 973/448/F.1.2/XXVII/2013 tanggal 20 November 2013 tentang pembagian biaya pemungutan pajak bumi dan bangunan sektor pertambangan yang ditandatangani oleh mantan Bupati OKU Yulius Nawawi (Bupati OKU)

Kemudian surat keputusan Bupati OKU No 973/12/F.1.2/XVIII/2007 tanggal 25 Juni 2007 tentang pembagian biaya pemungutan pajak bumi dan bangunan khusus obyek pajak bumi dan bangunan perkebunan yang ditandatangani oleh mantan Bupati OKU Eddy Yusuf.

BACA JUGA:Besok, Dodi Reza Alex Cs Jalani Sidang di Pengadilan Tipikor Palembang

Padahal, kegiatan pemungutan PBB sektor pertambangan, perkebunan dan perhutanan (P3) bukanlah wewenang dari Pemda untuk melakukannya melainkan tugas dan kewenangan Direktorat Jendral (Dirjen) Pajak.

Kategori :