Momen Sakral Menikah di Mal Pelayanan Publik, Iis dan Budi Sebut Ini Sudah Lebih Dari Cukup

Rabu 24-08-2022,05:48 WIB
Editor : Julheri

“Bikin surat pengantar RT RW. Lalu nanti dapat surat juga dari tingkat kelurahan. Untuk pendaftarannya harus online,” papar Kudus.

“Data-data yang harus diisi seperti akta kelahiran, KTP, dan KK. Setelah itu baru dimasukkan datanya ke MPP,” imbuhnya.

Kemudian, tahap selanjutnya baru dibuatkan penjadwalan. Pelaksana pernikahan perlu diatur agar tidak saling bertumpuk satu sama lain.

“Pelaksanaan di sini dalam sehari ada 3-4 orang yang konsultasi di KUA MPP. Disesuaikan dengan tenaga yg ada. Kita juga mengundang Kepala KUA untuk menjadi penghulu,” ungkapnya. 

Kategori :