Selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti, yakni satu bilah senjata tajam jenis celurit dan barang bukti lainnya.
"Atas ulahnya, tersangka Kita kenakan Pasal 335 KUHP dengan ancaman maksimal paling lama 4 tahun penjara," ujarnya.
Sementara itu, tersangka Hasan mengakui perbuatannya telah melakukan pengancaman terhadap korban.
"Ya pak, saya membawa sebilah celurit mendatangi korban yang hendak mencari anak," tuturnya. (*)