OGANILIR, SUMEKS.CO – Masri atau Enggek (43), pelaku pembunuhan terhadap korban Eka Susanti atau Santi (43), mengaku awalnya hanya ingin merampok.
Pembunuhan terhadap pedagang sayur keliling, yang terjadi pada 15 Agustus 2022 itu berawal dari pelaku mencongkel jendela depan rumah korban ingin mencuri ponsel korban.
Korban yang saat itu sedang tidur, tiba-tiba terbangun dan langsung mengambil parang yang ingin dibacokkan kepada pelaku.
Saat korban sedang mengambil parang, pelaku yang membawa pisau, langsung menusukkannya ke dada korban hingga tewas.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Pedagang Sayur Keliling di Tanjung Raja Ditemukan Tewas, Posisi Sujud
Namun, untuk kronologis lengkap kasus ini Polres Ogan Ilir belum bersedia meberikan keterangan lebih lanjut.
"Untuk informasi lengkapnya nanti akan disampaikan oleh Kapolres melalui press release," terang Kasi Humas Polres Ogan Ilir, IPTU Abdul Haris.
Sementara, penangkapan pelaku berlangsung Minggu, 21 Agustus 2022, sekitar pukul 19.00 Wib, oleh Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja.
Polsek Tanjung Raja mendapatkan kabar keberadaan pelaku di Kertapati Palembang.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Pelaku Pembunuhan Pedagang Sayur Keliling di Tanjung Raja Ditangkap
Tim Tikam Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja melakukan penangkapan tanpa perlawanan dan pelaku mengakui perbuatannya. (*)