Sejak tanggal 15 Juni 2022 status Juarsah SH otomatis dilakukan pemberhentian tetap karena bersalah melakakukan tindak pidana korupsi berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (Pasal 84 ayat (2) UU Pemda). Artinya, kata dia, surat pemberitahuan secara tertulis mengenai pemberhentian tetap Juarsah oleh Mendagri hanya bersifat administratif saja dan pemberhentian tetap tidak harus menunggu surat pemberhentian dari Mendagri.
“Bukan dari sudut pandang sejak Juarsah ditangkap, itu salah. Sejak putusan inkracht. Maka dengan sendirinya yang terjadi adalah kekosongan jabatan Bupati dan Wakil Bupati secara bersamaan.,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Posko Perjuangan Rakyat (Pospera) Kabupaten Muara Enim Yones Tober ST SH, menambahkan dirinya tidak tau aturan mana yang dipakai DPRD Kabupaten Muara Enim. Kalau DPRD Kabupaten Muara Enim tetap melaksanakan pemilihan wakil bupati (Pilawabup) yang mempedomani surat Mendagri, itu salah. “Sebab berdasarkan putusan pengadilan Juarsah telah berkekuatan hukum tetap. Secara otomatis Juarsah tidak lagi sebagai bupati,” katanya.
BACA JUGA:Gubernur Herman Deru Serahkan Remisi Kepada Narapidana di Sumsel
Dalam persoalaan tersebut, mantan presiden mahasiswa Universitas Muhammadiyah Palembang periode 1998 ini, meminta DPRD Kabupaten Muara Enim menyampaikan kepada masyarakat Kabupaten Muara Enim secara transparan terkait pemilihan wakil bupati Kabupaten Muara Enim yang akan dilaksanakan oleh DPRD Kabupaten Muara Enim.
“Sebagai perpanjangan tangan rakyat, dalam waktu dekat kita minta pimpinan dan anggota legislatif harus menyampaikan kepada masyarakat terkait pemilihan wakil bupati secara transparan. Karena pemilihan wakil bupati ini cacat hukum dan akan PTUN-kan serta meminta kepada KPK memantau tahapan-tahapan pemilihan wakil bupati yang akan dilaksanakan oleh DPRD,” tegasnya.(ozi)