Minta KPK Pantau Pelaksanaan Pilwabup Muara Enim

Rabu 17-08-2022,20:30 WIB
Reporter : Ozy
Editor : Rahmat

MUARA ENIM – Pasca pemembahas pembentukan Panitia Khusus (Pansus) penyusunan tata tertib pemilihan Wakil Bupati (Pilwabup) Kabupaten Muara Enim sisa masa jabatan 2018-2023, Senin (15/8), membuat tensi suhu politik di Bumi Serasan Sekundang mulai memanas.

Soalnya, masyarakat menilai pengisian jabatan wakil bupati Kabupaten Muara Enim yang akan dilakukan DPRD Kabupaten Muara Enim terkesan memaksakan diri dan ada dugaan melanggar aturaan-aturaan yang berlaku.

Berlarut-larutnya persoalan pengisian sisa masa jabatan 2018 – 2023 Wakil Bupati Muara Enim tersebut. Membuat lapisan masyarakat angkat bicara, meminta KPK untuk memantau proses rapat dalam pembahasan polemik pemilihan Wakil Bupati Muara Enim sisa masa jabatan 2018 -2023.

“Kami minta KPK untuk mengawasi rapat pelaksanaan pembahasan polemik pemilihan Wakil Bupati Muara Enim ini, ada dugaan terjadi money politik dalam proses pemilihan Wakil Bupati (Pilwabup) Kabupaten Muara Enim yang akan dilaksanakan oleh dewan,” ujar Tokoh Pemuda Kabupaten Muara Enim, Ahmad Solihin, Minggu (17/8).

BACA JUGA:Ridho Yahya: Terus Bergerak, Buat Pejuang Kemerdekaan Tersenyum

Berdasarkan referensi pandangan praktisi hukum dan pengamat politik, kata dia,  bahwa pelaksanaan pemilihan wakil bupati tidak bisa dilaksanakan pasca putusan Juarsah SH telah inkracht. Lanjutnya,  terhitung tanggal 22 Juni 2022 DPRD Kabupaten Muara Enim berkirim surat kepada Menteri Dalam Negeri dengan Surat Nomor : 170/851/DPRD/2022 tanggal 22 Juni 2022, prihal pengisian kekosongan jabatan Wakil Bupati Muara Enim sisa masa jabatan tahun 2018-2023. 

Pada tanggal 12 Juli 2022 Gubernur Sumsel menindaklanjuti surat DPRD berkirim surat ke Menteri Dalam Negeri dengan surat Nomor : 130/2233/I/2022 tanggal 12 Juli 2022, perihal mohon penjelasan terkait pengisian jabatan Wakil Bupati Muara Enim sisa masa jabatan tahun 2018-2023. 

Kemudian, tanggal 20 Juli 2022 Menteri Dalam Negeri Cq Sekretaris Jenderal menyampaikan balasan yang ditujukan kepada Gubernur Sumsel Surat Nomor : 132.16/4202/SJ tanggal 20 Juli 2022, perihal penjelasan pengisian wakil Bupati Muara Enim sisa masa jabatan tahun 2018-2023, yang intinya bahwa pilwabub Muara Enim dapat dilanjutkan. Masa Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Muara Enim hasil Pilkada Tahun 2018 akan berakhir tanggal 18 September 2023. 

BACA JUGA:Tabur Bunga di TMP, Wujud Penghormatan Jasa Pahlawan

Lanjut Solihin, pada tanggal 14 Juli 2022, Kepaniteraan Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus menyampaikan surat Nomor : W6.U1/2863/HK.00/VII/2022 tanggal 14 Juli 2022, perihal permohonan informasi status inkrach, yang intinya menerangkan bahwa status hukum Juarsah SH telah berkekuatan hukum tetap pada tanggal 8 Juli 2022 berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor : 2213K/Pid.Sus/2022 tanggal 15 Juni 2022. 

Selanjutnya, sambung Solihin, tanggal 28 Juli 2022 Ketua Pengadilan Tinggi Palembang dengan Surat Nomor : W6.U/2896/HK.03/VII/2022 tanggal 28 Juli 2022 ditujukan kepada Gubernur Sumsel, mengenai penjelasan terdakwa tipikor  Juarsah SH bahwa merujuk pada Pasal 1 angka 11 KUHAP Jo Pasal 195 KUHAP ditegaskan “Putusan kasasi berkekuatan hukum tetap terhitung sejak diucapkan oleh Majelis Mahkamah Agung pada sidang terbuka untuk umum”. “Dengan demikian berdasarkan putusan MA No. 2213/Pid.Sus/2022 diucapkan dipersidangan tanggal 15 Juni 2022. Maka putusan inkrach adalah pada tanggal 15 Juni 2022,”jelasnya. 

Lanjutnya lagi, tanggal 3 Agustus 2022, Gubernur Sumsel Cq Sekda Provinsi melalui Suratnya Nomor : 132.16/2562/I/2022 tanggal 3 Agustus 2022 ditujukan Kepada  Pj Bupati Muara Enim dan  Ketua DPRD Muara Enim, pada angka 6 dan 7 dalam surat tersebut intinya, karena putusan Juarsah SH inkrach tanggal 15 Juni 2022 sesuai surat Ketua PT Palembang, Sekda Provinsi berharap soal pilwabup untuk dikaji secara komprehenshif dan menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku. 

BACA JUGA:15 Tim Bidar Emak-Emak Adu Kecepatan Capai Garis Finish

Untuk itu, surat DPRD diajukan tanggal 22 Juni 2022. Sementara putusan Juarsah inkrach berdasarkan penjelasan Ketua PT Palembang tanggal 15 Juni 2022 atau diajukan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. 

Sedangkan surat Kementeraian Dalam Negeri tanggal 20 Juli 2022 yang ditujukan kepada Gubernur Sumsel nyata-nyata dikeluarkan setelah putusan inkrach. “Secara hukum surat ini cacat prosedur dan cacat administrasi karena tidak bisa dijadikan pedoman bagi DPRD untuk melaksanakan pilwabub,” terangnya. 

Tags : #kpk
Kategori :