SUMEKS.CO - Riri Khasmita dan suaminya Edrianto, divonis 13 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Mantan ART ibunda Nirina zubir ini diadili sebagai tersangka kasus mafia tanah.
Suami istri itu terbukti melakukan tindak pidana kasus pemalsuan surat tanah dan pencucian uang.
Nirina Zubir belum memberi tanggapan terkait vonis tersebut. Namun Nirina hanya memberikan emoticon sedih.
"Kebetulan dia lagi syuting di Thailand, dia belum respons, hanya kasih emotikon sedih," kata kakak Nirina Zubir, Fadhlan Karim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa 16 Agustus 2022.
Vonis tersebut disampaikan oleh hakim dalam sidang putusan yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa 16 Agustus 2022.
"Terdakwa Riri Khasmita dan Edrianto, telah terbukti secara sah bersalah," kata ketua hakim.
BACA JUGA:Dilarikan ke Rumah Sakit, Luna Maya Meringis Kesakitan dalam Mobil Ambulans
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Riri Khasmita dan Edrianto penjara, masing-masing selama 13 tahun dan denda masing-masing sebesar Rp 1 miliar," sambungnya.
Riri Khasmita dan Edrianto didakwa Pasal 264 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Selain itu, keduanya juga dijerat Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2010, tentang tindak pidana pencucian uang juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
BACA JUGA:Laporan Hotman Paris Sudah Masuk: 'Siapa Itu yang Nangis Meraung di Polres?'
Sebelumnya, Riri Khasmita dan Edrianto dituntut 15 tahun penjara dan denda masing-masing sebesar Rp 1 miliar.
Beberapa waktu lalu, Nirina Zubir berharap para tersangka termasuk notaris bisa dihukum berat agar bisa memberantas mafia sertifikat tanah. (Jpnn)