Adab Berhubungan Intim Sesuai Syariat Islam, Pasutri Wajib Tahu

Senin 15-08-2022,11:55 WIB
Editor : Rappi Darmawan

Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Kaum muslimin sepakat akan haramnya menyetubuhi wanita haid berdasarkan ayat Al Qur’an dan hadits-hadits yang shahih.” (Al-Majmu’, 2: 359)

Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Menyetubuhi wanita nifas adalah sebagaimana wanita haid yaitu haram berdasarkan kesepakatan para ulama.” (Majmu’ Al-Fatawa, 21: 624).(*)

 

Kategori :