Adab Berhubungan Intim Sesuai Syariat Islam, Pasutri Wajib Tahu

Senin 15-08-2022,11:55 WIB
Editor : Rappi Darmawan

“Sesungguhnya (mandi) dengan air disebabkan karena keluarnya air (mani).” (HR. Muslim, no. 343)

Boleh saja bagi yang wajib mandi ia tidur dan menunda mandi hingga menjelang waktu Shubuh. Namun sangat dianjurkan baginya untuk berwudhu sebelum tidur. Hal ini berdasarkan riwayat dari Ibnu ‘Umar berikut.

Dari Ibnu ‘Umar, ia berkata bahwa ‘Umar bin Al-Khattab pernah bertanya pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Apakah salah seorang di antara kami boleh tidur sedangkan ia dalam keadaan junub?” Beliau menjawab, “Iya, jika salah seorang di antara kalian junub, hendaklah ia berwudhu lalu tidur.” (HR. Bukhari, no. 287; Muslim, no. 306).

 

Dilarang menyetubuhi wanita di waktu haid 

Allah Ta’ala berfirman,

“Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari (hubungan intim dengan) wanita di waktu haid.” (QS. Al-Baqarah: 222).

Imam Nawawi berkata, “Mahidh dalam ayat bisa bermakna darah haid, ada pula yang mengatakan waktu haid dan juga ada yang berkata tempat keluarnya haid yaitu kemaluan. … Dan menurut ulama Syafi’iyah, maksud mahidh adalah darah haid.” (Al-Majmu’, 2: 343)

BACA JUGA:Waspada! Makan ini Tidak Baik Jika Dipanaskan Berulang Kali, Ini Daftarnya

Dalam hadits disebutkan,

“Barangsiapa yang menyetubuhi wanita haid atau menyetubuhi wanita di duburnya, maka ia telah kufur terhadap apa yang diturunkan kepada Muhammad –shallallahu ‘alaihi wa sallam-.” (HR. Tirmidzi no. 135, Ibnu Majah no. 639. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Al-Muhamili dalam Al-Majmu’ (2: 359) menyebutkan bahwa Imam Asy-Syafi’i rahimahullah berkata, “Barangsiapa yang menyetubuhi wanita haid, maka ia telah terjerumus dalam dosa besar.”

Hubungan seks yang dibolehkan dengan wanita haid adalah bercumbu selama tidak melakukan jima’ (senggama) di kemaluan. Dalam hadits disebutkan,

“Lakukanlah segala sesuatu (terhadap wanita haid) selain jima’ (di kemaluan).” (HR. Muslim, no. 302)

BACA JUGA:Selain Bermanfaat untuk Kesehatan, Jengkol Berbahaya Jika Dikonsumsi Berlebihan

Dalam riwayat yang muttafaqun ‘alaih disebutkan,

Dari ‘Aisyah, ia berkata bahwa di antara istri-istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ada yang mengalami haid. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ingin bercumbu dengannya. Lantas beliau memerintahkannya untuk memakai sarung agar menutupi tempat memancarnya darah haid, kemudian beliau tetap mencumbunya (di atas sarung). Aisyah berkata, “Adakah di antara kalian yang bisa menahan hasratnya (untuk berjima’) sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menahannya?”   (HR. Bukhari, no. 302; Muslim, no. 293). Imam Nawawi menyebutkan judul bab dari hadits di atas, “Bab mencumbu wanita haid di atas sarungnya”. Artinya di selain tempat keluarnya darah haid atau selain kemaluannya.

Kategori :