BACA JUGA:Habib Bahar Sebut Ferdy Sambo Kena Karma KM 50, Rekayasa Kasus Pembunuhan Brigadir Josua Berantakan
10. Kompol Abdul Rohim (Kanit 2 Jatanras Polda Metro)
2 Personel dan 1 Warga Sipil yang Ditahan di Bareskrim Polri:
1. Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu
2. Bripka Ricky Rizal
3. Kuat Ma'ruf (sipil)
Seperti diberitakan, Irjen Pol Ferdy Sambo telah resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa, 9 Agustus 2022 malam.
Mantan Kadiv Propam Polri itu diduga kuat terlibat kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas di kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat, 8 Juli 2022 lalu.
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyebut Ferdy Sambo yang memerintahkan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E untuk menembak Brigadir J.
Sejak Sabtu, 6 Agustus 2022 sore, Irjen Pol Ferdy Sambo sudah dibawa ke Mako Brimob Kelapa Dua Depok.
Sebelum diamankan di Mako Brimob, Ferdy Sambo menjalani pemeriksaan oleh tim Irsus yang dipimpin Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto.
Pada Sabtu, 6 Agustus 2022 itu, Ferdy Sambo diperiksa sejak pukul 13.00 WIB.
Dari hasil pemeriksaan itu, tim Irsus memutuskan Ferdy Sambo melanggar kode etik.
Usai menandatangani berkas, Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob.
Ferdy Sambo ditempatkan secara khusus selama 30 hari. Ini dilakukan dalam rangka pemeriksaan oleh tim Inspektorat Khusus dan Tim Khusus.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo telah menerbitkan TR (telegram) khusus pada Kamis, 4 Agustus 2022 malam.