SUMEKS.CO, LAHAT - Jumat Dilianto alias Dilik (54), warga Desa Lawang Agung, Kecamatan Jarai, Kabupaten Lahat diringkus Tim Opsnal Satreskrim Polres Lahat lantaran diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Tersangka yang berstatus lajang tua ini ditangkap di rumahnya, Selasa (2/8) sekitar pukul 18.00 WIB tanpa perlawanan.
Penangkapan tersangka setelah orang tua korban melaporkan anaknya yang berusia 8 tahun telah dicabuli tersangka.
BACA JUGA:Cabuli Anak Kandung, Ayah di Pringsewu Diringkus Polisi
"Namun belakangan diketahui ternyata ada anak perempuan berusia 8 tahun yang juga menjadi korban. Korbannya ada dua," kata Kapolres Lahat AKBP Eko Sumaryanto SIK melalui Kasat Reskrim AKP Herly Setiawan SH MH, Rabu (3/8).
AKP Herly mengatakan, menurut laporan orang tua korban, peristiwa pencabulan diketahui pada Kamis (14/7), sekitar pukul 14.00 WIB lalu di rumah tersangka.
"Kedua korban bercerita sakit ketika akan buang air kecil. Selanjutnya setelah dibujuk, kedua korban becerita telah dicabuli tersangka. Modusnya dengan cara diiming- imingi menonton TV di rumah tersangka. Saat itulah tersangka melancarkan aksinya," terang AKP Herly.
BACA JUGA:Mengaku Pengusaha Batu Bara, Pria Pengangguran di Lahat Cabuli Bocah SMP Berkali-kali
Kanit PPA Satreskrim Polres Lahat Ipda Agus Susanto menambahkan, untuk pemeriksaan awal, tersangka masih bungkam.
"Namun akan kita periksa lebih lanjut. Pelaku yang berstatus bujangan ini tinggal sendirian di rumahnya. Hal itu memudahkan pelaku untuk melancarkan aksi bejatnya," terang Agus.
Akibat ulahnya, tersangka dijerat pasal 82 Ayat (1) Jo pasal 76E UU RI No.17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah, pengganti Undang-Undang RI Nomor 01 Tahun 2016 Tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang RI Nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo pasal 64 Ayat (1) KUHP.(gti)