SUMEKS.CO, PALEMBANG - Penuntut umum Kejari Lubuk Linggau menghadirkan Kepala BPKAD Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) Duman Fachsyal sebagai saksi kasus dugaan korupsi hibah Bawaslu Muratara 2019-2020 di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (26/7).
Selain kepala BPKAD, JPU Kejari Lubuk Linggau juga menghadirkan saksi lainnya yakni Indri Herianti Bendahara Pengeluaran Pembantu Bawaslu Muratara tahun 2019 dalam pembuktian perkara menjerat delapan terdakwa ketua dan anggota Bawaslu Munawir, M Ali Asek, Paulina, Kukuh Reksa Prabu, Siti Zahri, Tirta Arisandi, Hendrik dan Aceng Sudrajat. Keduanya dicecar berbagai pertanyaan oleh majelis hakim diketuai Efrata H Tarigan SH MH, perihal pencairan serta pertanggung jawaban dana hibah senilai Rp9,5 miliar oleh Pemkab Muratara. Dana hibah tersebut dicairkan untuk pelaksanaan Pemilihan Legislatif, Pemilihan Presiden tahun 2019 dan Pilkada Muratara tahun 2020. Yang mana dari anggaran dana hibah tersebut telah terjadi dugaan korupsi sebesar Rp2,5 miliar. BACA JUGA:Komisioner Bawaslu Muratara Sedih, Kasus Kwitansi Fiktif Mencuat "Yang bertanggung jawab penuh untuk pencairan dana hibah itu ada pada ketua Bawaslu itu sendiri," kata Duman menjawab pertanyaan hakim. Dijelaskannya, penandatangan pencairan dana hibah dari Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Pemkab Muratara untuk kegiatan menjelang pemilihan legislatif sebagaimana fakta integritasnya ditandatangani oleh ketua Bawaslu itu sendiri. Sementara itu, saksi Indri Herianti menerangkan di tahun 2019 mengaku menerima dana hibah tahap pertama senilai Rp1,2 miliar, yang mana dalam tahap pertama dicairkan Rp200 juta, yang dipegang oleh salah satu terdakwa Tirta Arisandi sebagai PPK kegiatan. "Saat penarikan di BRI Cabang Arivai Palembang, pak Tirta bilang biar uang saya pegang agar tidak menghambat kegiatan, karena saat itu ada kegiatan yang telah dilakukan namun belum dibayarkan, jadi saya serahkan sama pak Tirta Arisandi," ungkap saksi Indri Herianti di persidangan. BACA JUGA:Isu PAW Komisioner Bawaslu Muratara Mulai Bergulir Perihal SPJ pencairan hibah tahap pertama diketahui saksi Indri Herianti digunakan untuk kegiatan menjelang pemilihan legislatif seperti sosialisasi untuk media online, bayar kegiatan sosialisasi di hotel, honor output kegiatan, pembelian ATK serta fotokopi. "Setiap kegiatan itu pasti di-upload ke media sosial seperti Instagram, guna mengecek kebenaran adanya kegiatan tersebut," jelasnya. Sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejari Lubuklinggau menyebut bahwa para terdakwa telah melakukan dugaan korupsi dana hibah tahun anggaran 2019 dan tahun 2020 sebesar Rp2,5 miliar dari nilai total dana hibah Rp9,5 miliar untuk pelaksanaan kegiatan Pileg dan Pilpres ditahun 2019, serta pilkada Muratara di tahun 2020. Dalam pelaksanaan kegiatan Bawaslu Muratara, ada kegiatan yang di Mark up diantaranya biaya sewa gedung laboratorium komputer SMA Bina Satria untuk seleksi anggota pengawas kecamatan (Panwascam) berbesar Rp40 juta, akan tetapi dari pelaksanaan tersebut pihak sekolah hanya menerima Rp11 juta. BACA JUGA:Tiga Mantan Korsek Bawaslu Muratara Resmi Tersangka Selain itu, untuk belanja publikasi kegiatan pada penyedia jasa, diantaranya media online sebesar Rp30 juta, namun nyatanya pembayaran itu fiktif atau tidak ada. Serta dana hibah Bawaslu juga diberikan kepada masing-masing terdakwa sebesar Rp100 juta atas inisiatif terdakwa Munawir selaku ketua Bawaslu. Atas perbuatannya, JPU menjerat para terdakwa dengan dakwaan memperkaya diri sendiri atau orang lain sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Fdl)Kasus Korupsi Bawaslu Muratara, Jaksa Hadirkan Kepala BPKAD
Selasa 26-07-2022,20:20 WIB
Reporter : Kms Fadly
Editor : Edward Desmamora
Kategori :
Terkait
Sabtu 15-11-2025,14:50 WIB
BKPSDM OKI Surati PN Palembang Terkait Empat Terdakwa Kasus Dispora Dihukum 1 Tahun 10 Bulan
Selasa 21-10-2025,17:50 WIB
Sudah Jadi Tersangka, Dua eks ASN di Pemkab Banyuasin Ini Masih Nikmati Gaji Full
Senin 08-09-2025,04:05 WIB
Driver Ojol 001 Kasih Semangat Nadiem Makarim, Ingat Niat Baik Gojek Dimulai Dari Garasi
Rabu 27-08-2025,04:13 WIB
Ide Goblok Siapa Nih, KPK Tangkap Koruptor Izin Dulu Ketua Partai
Jumat 15-08-2025,17:03 WIB
Vonis Ringan Kasus Korupsi Lahan Tol Betung-Tempino, Jaksa Tegas Nyatakan Banding
Terpopuler
Minggu 28-12-2025,06:31 WIB
Diawali Infinix Note 60 Ultra, Tahun 2026 Infinix Sepertinya Bakal Jadi Trendsetter Desain Smartphone Modern
Minggu 28-12-2025,05:01 WIB
Mengapa Baterai Itel A100 C Lebih Hemat Dari Pesaing Hape di Kelasnya, Meski Hanya Memuat 5000 mAh?
Minggu 28-12-2025,05:44 WIB
INI Daftar 10 Tipe HP Paling Laris di Palembang! Model Entry-Level Rp 1 Jutaan Jadi Favorit
Minggu 28-12-2025,08:00 WIB
Solusi Mata Lelah 2026: Layar Anti Silau Huawei MatePad 12X Enak Dipakai Lama
Minggu 28-12-2025,17:02 WIB
Rebahin dan LK21 Masih Diburu di 2025, Tapi Ini Daftar Terbaru Tempat Nonton Film Gratis Legal 2026
Terkini
Minggu 28-12-2025,20:40 WIB
Tablet 5G Dua Jutaan, Galaxy Tab A11+ Hadir dengan Layar Besar dan AI
Minggu 28-12-2025,19:25 WIB
Dies Natalis ke-32, Universitas Bina Darma Perkuat Inovasi dan Daya Saing Global
Minggu 28-12-2025,18:59 WIB
ASN Pemkab OKI Akhir Tahun Tetap Kerja, Tidak Ada WFA
Minggu 28-12-2025,18:24 WIB
Vivo Y500i Siap Meluncur, Bocoran Ungkap Ponsel Terjangkau dengan Prioritas Baterai Besar
Minggu 28-12-2025,18:19 WIB