SUMEKS.CO, SURAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly kembali menemui masyarakat yang terdiri dari pelaku usaha, insan kreatif, serta komunitas seniman di Kota Surakarta, Jawa Tengah untuk mensosialisasikan pentingnya melindungi kekayaan intelektual (KI).
Melalui kegiatan roadshow bertajuk “Yasonna Mendengar” kedua ini, Yasonna ingin menyadarkan masyarakat dengan berinteraksi secara langsung untuk berdialog dan mendengarkan masukan dari para insan kreatif mengenai kebijakan dan pelayanan publik dibidang KI yang dibuat pemerintah.
“Sehingga Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dapat menghasilkan produk-produk hukum dan memberikan pelayanan publik yang efektif dan relevan,” kata Yasonna dalam acara yang di gelar di Pendhapi Gedhe Balaikota Surakarta, Jawa Tengah, Rabu, 20 Juli 2022.
Yasonna mengajak masyarakat dan pemerintah daerah untuk peduli terhadap KI dengan mencatatkan dan mendaftarkan karyanya ke DJKI. Menurutnya, setiap karya maupun inovasi yang terlindungi KI-nya akan memberikan manfaat secara ekonomi serta dapat juga menjadi salah satu alat bukti saat terjadi pelanggaran oleh pihak yang tidak bertanggungjawab.
Sebagai contoh, Yasonna menjelaskan pentingnya merek untuk didaftarkan ke negara sebagai upaya untuk melindungi KI dari suatu usaha yang sedang dijalankan.
"Jangan nanti setelah merek usaha kita menjadi maju, ternyata ada orang lain yang terlebih dahulu mendaftarkan mereknya, akhirnya kita yang dirugikan," ucap Yasonna.
Ia mengingatkan masyarakat untuk dapat belajar banyak dari kasus sengketa merek yang terjadi belakangan ini di Indonesia. Karena di waktu yang bersamaan kita tidak pernah tahu apakah ada orang yang memiliki ide nama brand yang sama, atau ingin mencari keuntungan bahkan mendompleng merek dari karya yang kita buat.
“Ada kasus yang sekarang sedang ramai, antara MS Glow dengan PS Glow. Karena omsetnya yang gede, pertarungannya juga sengit. Sekarang memang masih bergulir di persidangan,” tutur Yasonna.
Betapa pentingnya mendaftar merek terlebih dahulu saat membangun sebuah bisnis. Sebab, jika sudah tersandung masalah maka biayanya yang dikeluarkan akan jauh lebih besar dari biaya pendaftaran merek itu sendiri.
“Karenanya daftarkan segera kekayaan intelektual, kalau mereka termasuk UMKM, kita (pemerintah) memberikan diskon biaya pendaftaran,” terang Yasonna.
Untuk memudahkan masyarakat mendapatkan pelindungan hukum di bidang KI, pemerintah melalui DJKI telah memberikan kemudahan dengan membangun sistem layanan digital untuk pencatatan hak cipta dan pendaftaran merek, paten serta desain industri secara daring yang dapat di akses kapan saja dan di mana saja.
Selain itu, pemerintah juga memberikan tarif khusus untuk Usaha Mikro Kecil (UMK). Sebagai contoh, tarif pencatatan hak cipta non-software untuk UMK hanya Rp200 ribu, sedangkan Rp300 ribu untuk hak cipta berupa software.
Tarif khusus lainnya juga diberikan UMK untuk pendaftaran merek yaitu Rp500 ribu. Adapun untuk pendaftaran desain industri, pemerintah memberikan keringanan kepada UMK dengan tarif Rp250 ribu untuk satu desain, sedangkan Rp550 ribu untuk satu set desain.
Untuk pendaftaran paten, UMK diberikan juga mendapat keringanan biaya tarif sejumlah Rp200 ribu untuk kategori paten sederhana dan Rp300 ribu untuk kategori paten.
Yasonna juga menyampaikan saat ini kekayaan intelektual dapat dijadikan sebagai objek jaminan hutang, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 24 Tahun 2022 mengenai Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2019 mengenai Ekonomi Kreatif.