SUMEKS.CO, KAYUAGUNG - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) sosialisasi pencegahan dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial pekerja dan penutupan perusahaan.
"Hari ini kita laksanakan sosialisasi pencegahan dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial pekerja. Dengan pesertanya adalah serikat pekerja dan perwakilan perusahaan yang ada di Kabupaten OKI," kata kepala Disnakertrans Kabupaten OKI Sudiyanto Djakfar didampingi Kasi Hubungan Industrial Rizal SST, Rabu (20/7).
Sosialisasi diharapkan terciptanya hubungan yang harmonis antara serikat pekerja/buruh dengan perusahaan. Pekerja dan pihak perusahaan lebih faham akan hak-hak dan kewajiban masing-masing.
"Jadi Kita mengingatkan kembali hak dan kewajiban pekerja dan pihak perusahaan. Meskipun di Kabupaten OKI ini tidak ada permasalahan yang menonjol," kata Rizal.
BACA JUGA:Perbaikan GOR Biduk Kajang, OKI Molor
Andi, perwakilan BPJS Ketenagakerjaan, menjelaskan hak dan kewajiban pekerja dan perusahaan tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 86 Tahun 2013 yakni tata cara pengenaan sanksi administratif kepada pemberi kerja selain penyelenggara negara.
"Pemberi kerja itu wajib memberi perlindungan bagi seluruh pekerja baik tetap atau tidak tetap termasuk pekerja yang berasal dari pihak ketiga," tegasnya.
Adapun jenis perlindungan terhadap pekerja, yaitu jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, jaminan pensiun, termasuk adanya jaminan kehilangan pekerjaan secara bertahap.(nis)