SUMEKS.CO, MUARA ENIM - Tiga Partai Politik (Parpol) Pengusung yakni Partai Demokrat, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) sampaikan Surat rekomendasi Cawabup Muara Enim Sisa Periode 2018-2023 ke Pemkab Muara Enim, Kamis (7/7) sekitar pukul 17.00 WIB.
Penyerahan rekomendasi Cawabup Muara Enim sisa Periode 2018-2023, dilakukan langsung oleh perwakilan 3 pengusung Parpol, Partai Kebangkitan Bangsa yang di wakili Yoga Adi Baya, Partai Demokrat Ardiansa, dan Partai Hanura yang di wakili Zulharman yang menjabat sebagai Ketua DPC Hanura. Sedangkan dari Pemkab Muara Enim diwakili Pj Sekda Muara Enim H Riswandar SH MH.
Dari hasil kesepakatan 3 partai pengusung, mengusulkan 2 nama untuk di calonkan menjadi Wakil Bupati Muara Enim yaitu Ahmad Usmarwi Kaffah SH, LLM (Bahan), LLM (Abdn), PhD serta Muhammad Yuddhistira Syahputra SH MH.
Menurut Ketua DPC Hanura Kabupaten Muara Enim Zulharman, bahwa sesuai amanat Pasal 176 Undang-undang nomer 10 Tahun 2016. Atas kesepakatan 3 partai pengusung yakni Partai Demokrat, PKB dan Hanura sudah menyerah surat rekomendasi untuk pemilihan wakil bupati kepada Pj Bupati Muara Enim, yang diterima oleh Pj Sekda Muara Enim.
Hal ini, memang merupakan bagian dari tugas Pj Bupati Muara Enim untuk memfasilitasi pemilihan Wakil Bupati sesuai amanat Pasal 176 Undang-undang nomor 10 Tahun 2016.
"Kemarin sore kami sudah menyerahkan rekomendasi tersebut ke Bupati melalui Sekda, dan hari ini akan diserahkan ke pimpinan DPRD Muara Enim. Doakan saja lancar dan tidak ada halangan," harapnya.
Sementara it, Pj Sekda Muara Enim H Riswandar SH MH, membenarkan adanya surat rekomendasi Cawabup Muara Enim Sisa Periode 2018-2023, dilakukan langsung oleh perwakilan 3 pengusung oarpol, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Demokrat dan Partai Hanura.
Rekomendasi tersebut, kata dia, akan segera melaporkann kepada pimpinan untuk petunjuk selanjutnya.
"Benar kemarin sore, saya sudah terima rekomendasi tersebut, dan telah saya sampaikan ke Bupati untuk meminta petunjuk ke Gubernur dan Kemendagri sesuai aturan yang berlaku," ujar Riswandar, Jumat (8/7).(ozi)