Jawab Eksepsi Paulina, JPU Tetap Dengan Dakwaan

Jumat 08-07-2022,14:25 WIB
Reporter : Khalid
Editor : Rappi Darmawan

SUMEKS.CO, LUBUKLINGGAU - Sidang kasus korupsi dana hibah Bawaslu Muratara, kembali digelar Pengadilan Tipikor Palembang, Jumat (8/7). 

Sidang kali ini, agendanya mendengar jawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lubuklinggau atau eksepsi terdakwa Paulina.  

Hadir lansung di ruang sidang Tipikor Palembang, membacakan jawaban eksepsi, JPU Agrin Nico Reval SH, bersama rekan Sumarherti SH dan Rahmawati SH.

Diketahui sidang dipimpin majelis hakim Efra Happy Tarigan, dengan Hakim Anggota Mangapul Manalu dan Iskandar Harun.

BACA JUGA:Kejari Lubuklinggau Tahan Komisioner Bawaslu Muratara

JPU menyatakan keberatan dan tidak sepakat dengan materi eksepsi dari Paulina. Dan tetap dengan dakwaan yang telah dibacakan pada sidang perdana, sebelumnya dan menolak seluruh keberatan dari Paulina.

"Yang jelas kita (JPU) tetap dengan dakwaan. Meminta hakim tetap melanjutkan perkara ini," kata Kepala Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, Willy Ade Chaidir melalui Kasi Pidsus, Yuriza Antoni, didampingi JPU Agrin Nico Reval, Jumat (8/7).

Setelah mendengar jawaban JPU atas eksepsi, majelis hakim menunda sidang sampai dengan 14 Juli 2022 dengan agenda putusan sela dari majelis hakim.

Diketahui sebelumnya, JPU mendakwa 8 oramg terdakwa, dengan primair pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf b ayat (2) dan (3) UU No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA:Isu PAW Komisioner Bawaslu Muratara Mulai Bergulir

Kemudian subsidair, pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf b ayat (2) dan (3) UU No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Delapan terdakwa tersebut adalah Munawir (Ketua Bawaslu Muratara), M Ali Asek (komisioner), dan Kemudian Paulina (komisioner).

Selanjutnya, Bendahara Bawaslu Muratara Siti Zahro dan Kukuh Reksa Prabu, Staf Bendahara Bawaslu Muratara.

Kemudian, Tirta Arisadi (Koorsek Oktober 2019-Juli 2020), Hendrik (Koorsek Periode Juli-Oktober 2022), Aceng Sudrajat (Koorsek periode Oktober 2020-Mei 2021). 

Dalam dakwaan JPU, bahwa perbuatan delapan terdakwa dinilai mengakibatkan kerugian negara, berdasarkan hitungan BPKP Sumsel, senilai Rp 2.514.800.079 (Rp 2,5 milliar).(cj17)

Kategori :