Iptu Wiranegara menyampaikan dari hasil penyelidikan pelaku diduga masuk ke dalam bank dengan cara membobol boks kaca yang terlebih dahulu dipecahkan pelaku.
Setelah di dalam bank, pelaku masuk ke ruangan brankas. Namun pelaku tidak menemukan tempat brankas berisikan uang.
Tak selang lama, alarm bank berbunyi membuat pelaku memilih untuk segera kabur.
"Selain itu, berdasarkan keterangan dan bukti CCTV yang kami peroleh ada pakaian, masker, celana dan sepatu yang digunakan pelaku saat beraksi dan pelaku diamankan," ucapnya.
Akibat perbuatannya SLH kini mendekam di sel tahanan Polres Kutim dan dijerat polisi dengan Pasal 363 Ayat 1 ke-5 KUHP jo Pasal 53 Ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
Sementara itu, pelaku SLH mengaku nekat melakukan percobaan pencurian lantaran ingin memenuhi kebutuhan anak dan keluarganya.
"Saya menyesal dan malu sama anak dan keluarga saya. Saya punya anak lima orang," ucap SLH. (mcr14/jpnn)