Pukul Pelaku Pencabulan Anaknya, Ayah di Samarinda Malah Jadi Terdakwa

Jumat 01-07-2022,01:10 WIB
Editor : Zeri

SUMEKS.CO, SUNGAI KUNJANG – Seorang ayah di Samarinda harus menelan pil pahit menjadi terdakwa karena telah menampar wajah pelaku yang mencabuli putrinya.

Pria berinisial ASD. Pria 43 tahun yang tak terima putrinya dicabuli harus duduk kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Samarinda.

Ayah kandung korban pencabulan ditetapkan sebagai terdakwa oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Samarinda di dalam persidangan berkas perkara bernomor 250/Pid.B/2022 PN Smr yang berlangsung Rabu (29/6) sore.

ASD dijerat Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan Pasal 351 KUHPidana ayat 1 Undang-undang Hukum Pidana tentang penganiayaan, ancaman hukuman penjara paling lama 2,8 tahun.

BACA JUGA:Ketua DPRD Apresiasi Kinerja Polda Selidiki Kasus Pencabulan Mahasiswi

Di hadapan Ketua Majelis Hakim Yulius Christian Handratmo, JPU Ary Sepdiandoko membacakan perihal perkara yang menjerat ASD. Bermula saat ayah korban pencabulan tersebut mendapati putrinya yang pulang dengan keadaan sedang menangis.

Kepada terdakwa, korban mengaku telah dicabuli oleh seorang pria berinisial AS (40) dengan cara dicium.

Perbuatan amoral dilakukan pelaku terhadap korban terjadi pada Kamis (15/7/2021) lalu sekitar pukul 15.00 WITA.

BACA JUGA:Kakek Umur 70 Tahun Cabuli Tiga Bocah, Dibawa ke Gubuk, Kemudian..

Peristiwa yang dialami korban berusia 9 tahun tersebut terjadi di rumah keluarga pelaku AS, tidak jauh dari kediaman korban di Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda. ASD yang tidak terima anak perempuannya dicabuli segera mendatangi pelaku AS.

ASD yang terlanjur naik pitam lantas melayangkan tamparan keras sebanyak dua kali tepat di bagian wajah pria sontoloyo tersebut.

Lantaran tetap tidak mengakui perbuatan bejatnya, ayah korban kembali memberikan pukulan keras ke arah tahan dan telinga AS. Singkat cerita, perkelahian itu terhenti seusai keduanya dipisahkan oleh warga setempat.

Tidak terima dipukul, pelaku cabul itu kemudian pergi melaporkan ASD ke Polsek Sungai Kunjang. Berdasarkan alat bukti hasil visum et repertum rumah sakit yang keluar pada 13 Agustus 2021, ditemukan sejumlah luka memar di bagian kepala pelaku AS.

BACA JUGA:Oknum Guru Ponpes di OKI Cabuli 12 Santri

“Dari hasil visum et repertum, disampaikan saksi AS telah melakukan pemeriksaan pada tanggal 16 Juli 2021,” kata JPU Ary Sepdiandoko saat membacakan dakwaan.

Kategori :