AS melaporkan ASD ke Polsek Sungai Kunjang. ASD yang tidak terima karena anaknya dicabuli, turut membuat laporan ke polisi. Kedua kasus berbeda ini kemudian ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Samarinda.
AS ditetapkan sebagai tersangka pencabulan dan ditahan di sel tahanan Polresta Samarinda. Sementara ASD yang ditetapkan tersangka penganiayaan menjadi tahanan Kota. (jpnn/fajar)