SUMEKS.CO, PRABUMULIH - Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Prabumulih sepakat memberantas mafia tanah yang ada di kota nanas.
Hal itu terungkap pada acara penandatanganan perjanjian kerjasama antara Kantor Pertanahan Kota Prabumulih dengan kejaksaan Negeri Prabumulih di Fave Hotel Prabumulih, Rabu (29/6).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Prabumulih, Roy Riyadi SH MH mengatakan, tanah merupakan asset yang paling penting terlebih sudah ada memorandum of understanding (MoU) antara Jaksa Agung dan Kementerian Pertanahan.
"Kita membentuk Satgas membasmi mafia tanah," ujarnya saat memberikan kata sambutan.
BACA JUGA:Prabumulih Sukses, Dana Bagi Hasil Mendekati 99 Persen
Mafia tanah akan memanfaatkan celah-celah hukum. Maka dengan perjanjian ini lingkupnya sangat luas, menyangkut hubungan mengenai pengurusan asset dan pencegahan serta pemberantasan mafia tanah.
MoU juga terkait dengan penyusuran aset dan saling membantu terkait dengan percepatan pengamanan aset termasuk aset Kejaksaan.
"Selanjutnya dengan dasar kerjasama bersama ini nanti akan kita follow up terkait apa-apa yang dibutuhkan sesuai peran kejaksaan. Artinya setiap persoalan di Pertanahan Kejari akan support begitupun sebaliknya apa yang dibutuhkan Kejari Prabumulih Kantor Pertanahan akan support," imbuhnya.
Kepala BPN Prabumulih, Ahmad Syahabuddin mengaku, BPN Prabumulih sudah menandatangani kerjasama pengamanan aset, percepatan aset kejaksaan dan terkait dengan mafia tanah.
BACA JUGA:Prabumulih Ketiga Tercepat se-Indonesia Sampaikan Laporan Keuangan 2021
"Itu yang paling penting," terangnya mengaku apabila ada persoalan pertanahan yang memerlukan pertimbangan hukum akan bersama-sama menyelesaikan dengan Kejaksaan.
Disinggung apa sudah ada temuan mafia tanah? Dia mengaku saat ini belum ada temuan di Prabumulih.
"Tapi kalau ada persoalan nanti kita koordinasi dengan Kejari," tukasnya. (chy)