SUMEKS CO PALEMBANG Majelis hakim Tindak Pidana Korupsi Tipikor PN Palembang menolak eksepsi dua terdakwa Rusman dan Junaidi kasus dugaan korupsi pembangunan turap penahan air Rumah Sakit Kusta Dr Arivai Abdullah Kabupaten Banyuasin tahun 2017 Majelis hakim diketuai Sahlan Effendi SH MH pada sidang yang digelar Selasa 23 11 dengan agenda putusan sela memerintahkan agar perkara ini tetap dilanjutkan dalam pembuktian persidangan dengan menghadirkan saksi saksi Bahwa eksepsi yang diajukan oleh kedua terdakwa sudah masuk pokok perkara dan haruslah dibuktikan dalam persidangan untuk itu sebagaimana eksepsi tersebut haruslah dinyatakan tidak dapat diterima tegas Sahlan dalam petikan amar putusannya Sebelum menutup persidangan karena banyaknya saksi yang akan dihadirkan majelis hakim menetapkan persidangan akan digelar dua kali seminggu yakni pada Selasa dan Jumat Menanggapi tidak diterimanya eksepsi yang diajukan tersebut Arief Budiman SH penasihat hukum terdakwa Rusman mengaku sedikit kecewa dikarenakan ada beberapa poin eksepsi yang menurut majelis hakim harus dibuktikan dalam persidangan Terutama mengenai dakwaan penuntut umum yang tidak memisahkan dakwaan split antara terdakwa Rusman dan Junaidi karena menurut kami didalam dakwaan itu ada yang untuk satu orang saja ujar Arief Selain itu lanjut Arif ada satu poin lagi yang menurutnya jelas jelas salah yakni adanya selisih penjumlahan perhitungan kerugian negara dakwaan penuntut umum Kejati Sumsel Kami menemukan adanya selisih perhitungan sebagaimana dakwaan itu Rp 4 miliar sementara jika kita hitung lagi itu jumlahnya tidak sampai Rp4 miliar namun menurut hakim itu harus dibuktikan dalam persidangan ungkapnya Namun ia tetap menghormati putusan majelis hakim tidak menerima eksepsi yang diajukan langkah hukum selanjutnya ia mengatakan masih akan melihat perkembangan persidangan dan menyiapkan pembelaan Kita juga berharap dalam persidangan nanti para terdakwa dapat dihadirkan secara langsung dipersidangan agar perkara ini dapat terang benderang tanpa terkendala jaringan internet tandasnya Diketahui dalam dakwaan JPU peran dari kedua terdakwa yakni Junaidi selaku pihak kontraktor merupakan Direktur PT Palcon Indonesia dan Rusman selaku Pejabat Pembuat Komitmen PPK yang juga merupakan oknum ASN RS Kusta sebagai Kasubag Rumah Tangga Keduanya diduga telah mengurangi volume dalam proyek pembangunan turap penahan air RS Kusta Dr Arivai Abdullah sehingga menyebabkan kerugian negara senilai Rp4 8 miliar dari nilai pagi anggaran Rp14 miliar Atas perbuatannya kedua terdakwa dikenakan Pasal 2 ayat 1 atau 3 ayat Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana fdl
Eksepsi Ditolak, Sidang Turap Berlanjut
Selasa 23-11-2021,18:38 WIB
Editor : Dendi Romi
Kategori :