Nyabu, Polisi ini Disidang

Selasa 30-11-2021,16:33 WIB
Editor : Dendi Romi

SUMEKS CO PALEMBANG Sebagai salah satu penegak hukum polisi seharusnya menjadi contoh dan teladan yang baik bagi masyarakat namun justru sebaliknya Ranu Pranata oknum polisi aktif Polda Sumsel berpangkat Briptu ini ditangkap karena diduga telah melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu Bahkan akibat perbuatannya Bripka Ranu Pranata terpaksa diganjar oleh Jaksa Penuntut Umum JPU Kejari Palembang Danny Dwi Yanuar SH di hadapan majelis hakim diketuai Mangapul Manalu SH MH pada sidang yang digelar Selasa 30 11 dengan pidana penjara selama empat tahun Penuntut umum Danny Dwi Yanuar menuntut terdakwa yang dihadirkan di persidangan secara visual karena terbukti secara melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika dengan barang bukti sabu seberat 0 243 gram Sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan ketiga penuntut umum melanggar Pasal 127 Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa dengan pidana selama empat tahun penjara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan tegas JPU Danny Dwi Yanuar SH saat bacakan tuntutan Terhadap tuntutan pidana tersebut Budi Nugroho SH selaku penasihat hukum terdakwa Ranu Pranata diberikan waktu satu Minggu guna menyampaikan pembelaan atas tuntutan JPU Pledoi Tentunya kami akan siapkan pledoi didalam pledoi nanti kami selaku penasihat hukum akan mengupayakan agar klien kami direhabilitasi saja ungkap Budi Nugroho diwawancarai usai sidang Ia mengakui terdakwa Ranu Pranata meski telah jalani persidangan atas perkara yang menjeratnya namun status sebagai Polisi masih aktif hingga saat ini Namun jika sudah ada putusan inkrah dari majelis hakim tukasnya Diketahui dari dakwaan JPU terdakwa Ranu Pranata pada hari Jum at tanggal 02 Juli 2021 sekira pukul 09 00 wib bertempat di Lampu merah Charitas Jalan Veteran Kecamatan Ilir Timur I kota Palembang kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat 0 243 gram yang dibungkus plastik bening Saat di interogasi petugas terdakwa mengakui satu bungkus plastik klip bening narkotika jenis shabu yang disimpan dalam helm sebelah kiri tersebut adalah milik terdakwa untuk dipakai sendiri Dari keterangan terdakwa mengaku sudah sekitar 3 bukan mengkonsumsi narkotika jenis sabu Hal tersebut diperkuat dengan adanya tes urin yang dilakukan pada terdakwa fdl

Tags :
Kategori :

Terkait