JOMBANG Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya 24 sopir yang menjadi tersangka kasus kecelakaan tunggal yang menewaskan Vanessa Angel dan suaminya Febri Andriansyah harus bersiap menghadapi sidang Kejaksaan Negeri Kejari Jombang sudah melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri PN Jombang Untuk berkas tersangka Joddy sudah dilimpahkan ke PN Jombang sejak Rabu 19 1 lalu terang Ahmad Jaya Muhidin Kasipidum Kejari Jombang Jumat 21 1 kemarin Jaya menjelaskan usai pelimpahan itu pihaknya masih akan menunggu penetapan majelis dan jadwal sidang dari PN Jombang Yang jelas tidak akan lama lagi biasanya lanjutnya Disinggung soal penahanan Joddy Jaya setelah pelimpahan perkara ke pengadilan maka penahanan menjadi kewenangan pengadilan Setelah pelimpahan status tersangka sudah jadi tahanan pengadilan lontarnya Seperti diberitakan sebelumnya kecelakaan tunggal melibatkan artis ibu kota Vanessa Angel terjadi di Km 672 400 A tol Jombang Mojokerto Jomo Kamis 4 11 siang Akibat insiden ini Vanessa dan suaminya Febri Andriansyah tewas di lokasi kejadian Sementara anak sopir dan babysitter selamat meski harus mendapatkan perawatan di rumah sakit Kelima penumpang adalah Vanessa dan sang suami Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya 24 sopir Gala Sky anak Vanessa yang masih balita serta Siska Lorensa 21 babysitter Mereka naik mobil Mitsubishi Pajero nopol B 1264 BJU dari Jakarta menuju Surabaya Direktur Lalu Lintas Dirlantas Polda Jatim Kombespol Latif Usman juga menuturkan bahwa penyebab kecelakaan tunggal itu adalah human error Sopir diduga tidak fokus berkendara karena kelelahan Vanessa tewas setelah tubuhnya terlempar keluar mobil sementara suaminya tewas terjepit bodi kendaraan yang ringsek berat Dari hasil olah kejadian perkara di lokasi diduga kecelakaan itu disebabkan kendaraan yang ditumpangi Vanessa melaju dengan kecepatan melebihi batas overspeed Selain itu polisi juga menduga pengemudi berkendara dalam keadaan lelah atau mengantuk Fatalnya kecelakaan juga diduga akibat sejumlah penumpang di dalam mobil tidak mengenakan seat belt atau sabuk pengaman termasuk Vanessa sendiri Setelah penyelidikan polisi menetapkan Tubagus Muhammad Joddy Prama Setya sebagai tersangka Joddy disangka polisi lalai dalam berkendara hingga menyebabkan kecelakaan maut Ia ditahan di Mapolres Jombang sejak 11 11 lalu Joddy terancam dijerat dengan pasal belapis pasal 310 Ayat 4 jo pasal 311 ayat 5 Undang Undang RI Nomor 22 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya Ancaman hukuman masksimal12 tahun penjara jo riz jif JPR
Berkas Sopir Vanessa Sudah di Pengadilan
Minggu 23-01-2022,06:44 WIB
Editor : Admin07
Kategori :