SUMEKS CO PALEMBANG Delapan saksi dihadirkan di persidangan oleh tim penasihat hukum terdakwa sepuluh anggota DPRD Muara Enim yang dijerat kasus korupsi penerima suap fee pada dinas PUPR Kabupaten Muara Enim tahun 2019 Kedelapan saksi itu dihadirkan tim penasihat hukum di hadapan majelis hakim Tipikor Palembang diketuai Efrata Heppy Tarigan SH MH Rabu 6 4 yang sebagian besar menerangkan terkait profil atau keseharian terdakwa sebelum dan sesudah menjadi anggota DPRD Kabupaten Muara Enim Di dalam persidangan salah satu saksi bernama Wahyudi mengatakan sebelum menjadi anggota dewan keseharian salah satu terdakwa yakni Indra Gani adalah sosok yang mempunyai kepribadian yang baik di masyarakat Setelah menjadi anggota dewan beliau Indra Gani berbagai macam infrastruktur desa terealisasi juga membantu perekonomian warga seperti memberikan pakan ternak kepada warga ungkap Wahyudi Selain infrastruktur lanjut Wahyudi yang merupakan tenaga honorer di Muara Enim mengaku terdakwa Indra Gani adalah orang yang dermawan sering memberikan batuan ke masyarakat kurang mampu diantaranya berupa beras Sementara saksi lainnya bernama Suryati yang tak lain adalah istri salah satu terdakwa anggota DPRD Muara Enim dua periode Subahan di persidangan mengaku telah mengembalikan uang senilai Rp200 juta yang dititipkan kepada penyidik KPK Atas dasar inisiatif pak Subahan sendiri sehingga uang itu saya kembalikan melalui transfer dikembalikan saat perkara ini diperiksa di pengadilan pak ungkapnya Diwawancarai usai sidang Darmadi Djufri SH MH selaku penasihat hukum khusus terdakwa Indra Gani Mardiansyah serta Fitriansyah mengaku sengaja menghadirkan saksi meringankan yang menerangkan sebagai anggota dewan telah melaksanakan tugas secara baik Dan diakui tadi di persidangan salah satu saksi mengatakan merasa kehilangan sosok yang mereka anggap mewakili rakyat khususnya di Kabupaten Muara Enim kata pria yang akrab disapa DJ ini kepada SUMEKS CO Dia berharap dengan dihadirkan saksi menguntungkan ini dapat menjadi pertimbangan hakim bahwa kempat kliennya tersebut bukanlah suatu perbuatan yang disengaja yang hanya suatu kelalaian dan kekhilafan sebagai anggota dewan Selanjutnya Minggu depan kami masih akan menghadirkan satu ahli untuk para tersakwa terkait tugas pokok anggaran dan pengawasan sebagai anggota dewan tukasnya Terpisah Jaksa Penuntut Umum JPU KPK RI Rikhi B Maghaz SH MH menjelaskan dari keterangan saksi yang dihadirkan kali ini membenarkan adanya penggunaan aliran uang fee untuk kegiatan pencalonan terdakwa sebagai anggota legislatif di Kabupaten Muara Enim Uang itu digunakan untuk membayar saksi saksi saat menjadi tim pemenangan saat pencolanan diri menjadi anggota dewan namun saksi tidak mengetahui darimana uang itu berasal singkatnya Untuk diketahui sepuluh anggota dewan yang sudah menjadi terdakwa itu Indra Gani Ishak Joharsah Ari Yoca Setiadi Ahmad Reo Kesuma Marsito Mardiansah Muhardi Fitrianzah Subahan dan Piardi Sepuluh rang terdakwa anggota DPRD Kabupaten Muara Enim tersebut didakwa JPU KPK RI dengan tindak pidana turut serta menerima uang fee dengan total Rp 2 6 miliar dari 16 paket proyek di Kabupaten Muara Enim tahun 2019 JPU KPK RI pada persidangan sebelumnya juga membeberkan rincian jumlah aliran dana terutama yang diterima oleh para terdakwa masing masing menerima Rp200 juta hingga Rp400 jutaan Atas perbuatannya tersebut oleh JPU KPK RI para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dala dakwaan Primer Pasal 12 huruf a atau Subsider Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP fdl
Sidang 10 Anggota DPRD, Delapan Saksi Dihadirkan
Rabu 06-04-2022,16:40 WIB
Editor : Dendi Romi
Kategori :