KPK Laksanakan Tahap II, Tjik Melan dkk Siap Diboyong Ke Palembang

Senin 11-04-2022,19:43 WIB
Editor : Edward Desmamora

SUMEKS CO PALEMBANG Jaksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi KPK RI Senin 11 4 resmi melakukan tahap II penyerahan barang bukti berikut 15 tersangka anggota dan mantan anggota DPRD Kabupaten Muara Enim kepada tim Jaksa Penuntut Umum JPU yang terjerat kasus dugaan gratifikasi fee 16 paket proyek di Kabupaten Muara Enim tahun 2019 Adapun 15 orang yang ditetapkan sebagai tersangka diantaranya yakni anggota DPRD periode 2019 2023 yakni Agus Firmansyah Ahmad Fauzi Mardalena Samudra Kelana serta Verra Etika Serta 10 mantan anggota DPRD yakni Daraini Elsa Hariawan Elison Faizal Anwar Hendly Irul Misran Tjik Melan Umam Fajri serta Wiliam Husin Saat dikonfirmasi JPU KPK M Asri Irawan SH MH membenarkan terkait telah dilaksanakan tahap II terhadap perkara tersebut Benar hari ini telah dilaksanakan tahap dua penyerahan barang bukti berikut para tersangka dari tim penyidik ke tim JPU KPK ungkap Asri Baca Juga KPK Akan Terbangkan 10 Terdakwa Anggota DPRD Muara Enim ke Palembang Melalui sambungan telepon ia mengatakan bahwa saat ini para tersangka masih dalam status penahanan oleh KPK di Rutan KPK Jakarta Ia juga menyampaikan usai dilakukan tahap II dan jika dinyatakan lengkap maka selanjutnya hanya tinggal menunggu petunjuk pimpinan untuk selanjutnya berkas dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri PN Palembang Untuk pelimpahan berkasnya kami usahakan secepatnya nanti saya infokan lagi ujar Asri Disinggung soal pemindah tahanan para tersangka tersebut ke rutan Tipikor di Palembang Asri hanya menjawab masih berkoordinasi dengan instansi terkait dalam hal ini pihak rutan yang ada di Palembang Untuk diketahui sebelumnya KPK RI juga telah menetapkan sepuluh anggota DPRD Kabupaten Muara Enim terlebih dahulu yang ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini masih dalam proses pembuktian sidang di Pengadilan Tipikor Palembang Plt Juru bicara KPK RI Ali Fikri dalam rilisnya beberapa waktu lalu menyebutkan selaku anggota dan mantan anggota DPRD para tersangka diduga menerima pemberian uang dengan jumlah keseluruhan Rp5 6 miliar sebagai uang ketuk palu yang diberikan oleh kontraktor pemenang 16 paket proyek Robby Okta Fahlevi Disinyalir para tersangka tersebut menerima uang suap masing masing dengan nominal berkisar Rp150 juta hingga Rp300 juta yang dilakukan secara bertahap Atas perbuatannya lanjut Ali 15 tersangka tersebut dijerat melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP Fdl

Tags :
Kategori :

Terkait