Polisi Tangguhkan Tersangka Sekaligus Korban Begal, Alasannya?

Kamis 14-04-2022,20:21 WIB
Editor : Edward Desmamora

SUMEKS CO NTB Polres Lombok Tengah Nusa Tenggara Barat memberikan penangguhan kepada korban begal yang ditetapkan menjadi tersangka Murtede atau Amaq Sinta Dalam pemberitaan sebelumnya Murtede disebut dengan S atau AS atau MR Murtede sempat ditahan setelah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tewasnya dua pelaku begal yang menyerang dirinya Iya dibebaskan setelah ada surat penangguhan dari keluarga dengan mengetahui pemerintah desa kata Kapolsek Praya Timur Iptu Sayum di Praya Disinggung terkait dengan proses hukum selanjutnya ia mengatakan bahwa pihaknya tidak bisa memberikan penjelasan lebih jauh Baca Juga Korban Begal jadi Tersangka Wakapolres Perbuatan Main Hakim Sendiri kan Dilarang Silakan konfirmasi kepada Pak Kapolres saja pintanya Kepala Desa Ganti H Acih turut senang atas penangguhan tersebut Allhamdulillah dinda telah dikasih penangguhan ucapnya Sebelumnya Satreskrim Polres Lombok Tengah menetapkan Murtede menjadi tersangka dalam dugaan kasus pembunuhan dua begal di jalan raya Desa Ganti Praya Timur pada Minggu 10 4 dini hari Penetapan korban menjadi tersangka ini rupanya tidak bisa diterima oleh warga setempat Warga sempat melakukan protes dengan mendatangi Mapolres Lombok Tengah dan meminta kepolisan meninjau kembali keputusan tersebut Akademisi hukum dari Universitas Mataram Taufan Abadi turut berkomentar dan menyatakan bahwa ia tidak setuju dengan keputusan aparat Antara ket JPNN

Tags :
Kategori :

Terkait