SUMEKS CO PALEMBANG Nasib tiga pelaku kasus pengeroyokan berujung tewasnya korban menjelang malam pergantian tahun 2021 lalu berakhir di meja hijau persidangan Pengadilan Negeri PN Palembang Ketiganya yakni Miko Pradetya 19 warga Jl Segaran Gg Ujung Kelurahan 9 Ilir M Rio Maulana 22 warga Jl Kebangkan dan RM Wahyu 20 Ketiganya disidang Kamis 14 4 lalu didakwa JPU Kejari Palembang M Faisal SH dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 170 Ayat 2 ke 3 KUHP Atas dakwaan itu ketiga terdakwa yang dihadirkan secara virtual melalui penasihat hukum Megaria SH dari Lembaga Bantuan Hukum LBH Posbakum PN Palembang tidak mengajukan keberatan atas dakwaan JPU tersebut Kita memang tidak mengajukan keberatan atau tidak mengajukan eksepsi namun bukan berarti kita sependapat dengan dakwan JPU tersebut karena ini masih tahap awal persidangan kata Megaria dikonfirmasi Sabtu 16 4 Selaku penasihat hukum yang ditunjuk majelis hakim ia tetap akan melakukan upaya pembelaan semaksimal mungkin termasuk penyebab hingga tiga terdakwa melakukan pengeroyokan hingga menyebabkan korban meninggal dunia Dan itu akan dibuktikan di sidang pemeriksaan perkara penyebab peristiwa itu terjadi seperti apa dan bagaimana kan masih dakwaan JPU saja ujarnya Menanggapi ancaman pidana sebagaimana dakwaan JPU dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara Megaria singkat menjawab bahwa kembali lagi akan dibuktikan dalam sidang saja Kita serahkan saja nanti biar majelis hakim yang menilai tandasnya Diketahui dalam dakwaan JPU peristiwa yang merenggut nyawa korban bernama M Haidil Fiqri 17 warga Lr Masjid Jamik Kelurahan Plaju Ilir Palembang bermula dari korban dan para tersangka bertemu di lokasi kejadian tepatnya di Taman Kampus depan TVRI Palembang Diduga salah paham karena tidak terima ditegur korban mencabut parang dan mengibaskan hingga melukai jari tangan saksi rekan terdakwa lainnya yakni saksi M Indra Bakti Fajri Padilah dan M Alvin Melihat rekannya terluka terdakwa Wahyu Romadhon Miko Radetya M Rio Maulana Rio Fernando mendatangi korban dan merebut parang yang dipegangnya Perlawanan sempat terjadi namun ketiga tersangka berhasil merebut parang dan menganiaya terdakwa dengan membacokan parang sebanyak satu kali ditubuh korban dari masing masing terdakwa setalah itu rombongan inipun pergi meninggalkan korban yang terluka Sementara korban yang terluka dibantu saksi Lawalatan Tapaku Bumi dan warga membawa ke rumah sakit terdekat Naas korban kehabisan darah dan setibanya dirumah sakit dinyatakan meninggal dunia fdl
Tiga Pelaku Penganiayaan Malam Tahun Baru Jadi Pesakitan
Sabtu 16-04-2022,14:32 WIB
Editor : Dendi Romi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 20-10-2024,09:27 WIB
Ternyata Fenomena Jam Koma Pada Gen Z Bisa di Deteksi Melalui 5 Ciri ini, Apakah Anda Termasuk?
Minggu 20-10-2024,20:38 WIB
Deretan Saksi Pembunuhan Anggota LSM di Ogan Ilir yang Digarap Polisi, Operator Alat Berat Hingga Teman Korban
Minggu 20-10-2024,06:34 WIB
Penjelasan Medis Dokter Gregory Budiman, Tanggapi Serangan Roh Jahat Bikin Peserta Tes CPNS Kaku Saat Ujian?
Minggu 20-10-2024,18:13 WIB
Sengit!, FC Bekasi City vs Sriwijaya FC, Skor 2-1 Diwarnai Dua Kartu Merah
Minggu 20-10-2024,07:40 WIB
Katalog Promo JSM Indomaret 20 Oktober 2024: Sabun Mandi Cair Rp14 Ribuan, Indomie Dapat 6 Cuma Tambah Seribu!
Terkini
Senin 21-10-2024,06:11 WIB
Hati-Hati! Kesalahan Fatal Peserta Tes SKD CPNS Kemenkumham Sumsel yang Harus Dihindari!
Senin 21-10-2024,06:09 WIB
Prakiraan Cuaca Palembang Hari Ini, Dari Cerah Berawan Hingga Hujan Petir, Siap-siap
Senin 21-10-2024,06:04 WIB
Mi Ayam Bonus Kepala Tikus Hebohkan Warga Palangkaraya, Pemilik Warung Beri Klarifikasi Ini
Senin 21-10-2024,02:14 WIB
Gerbong TNI Terus Bergerak, 63 Pati Dimutasi Termasuk Danrem 042/Gapu Kodam II/Swj
Minggu 20-10-2024,22:25 WIB