Beli Motor Tanpa Surat, Aswandi Tertipu Ratusan Juta

Sabtu 30-04-2022,12:53 WIB
Editor : Dendi Romi

SUMEKS CO PALEMBANG Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang mengamankan pelaku penipuan dan penggelapan terhadap korban Aswandi 40 di rumahnya di Jl Anggrek Sokorejo Kelurahan 8 Ilir Kecamatan Ilir Timur IT II Palembang 12 11 2021 sekitar pukul 17 00 WIB Tersangka Andri Muhazirin 39 warga Jl Setunggal Kelurahan 8 Ilir Kecamatan Ilir Timur II Palembang ini ditangkap di rumahnya Jumat 29 4 sekitar pukul 22 00 WIB Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim Kompol Tri Wahyudi menerangkan kejadian berawal dari tersangka melakukan penjualan sepeda motor total sebanyak 8 unit kepada korban dengan total pembayaran sebesar Rp157 juta terhadap korban dengan perjanjian akan dilengkapi dokumen kepemilikan atas masing masing sepeda motor dalam tempo waktu paling lama 3 bulan Setelah melewati batas waktu tersangka tidak memberikan bukti kepemilikan atas sepeda motor terhadap korban ungkap Tri di ruang kerjanya Sabtu 30 4 Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp157 juta dan melaporkan kejadian ini ke Polrestabes Palembang Atas kejadian itu tersangka dikenakan pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman kurungan paling lama minimal lima tahun penjara Selain mengamankan tersangka polisi juga turut mengamankan barang bukti yakni mutasi rekening Bank BCA No rek 8435014xxx an Saksi Meiri satu unit sepeda motor screenshot percakapan tersangka Andri Muhazirin Sementara tersangka Andri Muhazirin mengakui perbuatannya Saya ditangkap polisi karena melakukan penipuan dan penggelapan atas penjualan sepeda motor korban merasa dirugikan melapor polisi jadi saya ditangkap tukas Andri Muhazirin dey

Tags :
Kategori :

Terkait