SUMEKS CO PALEMBANG Usai mendengarkan keterangan terdakwa Muddai Madang tiba giliran terdakwa Alex Noerdin memberikan keterangan di hadapan majelis hakim Tipikor Palembang sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Kamis 19 5 Di hadapan majelis hakim Tipikor Palembang diketuai Yoserizal SH MH mantan Gubernur Sumsel dua periode tersebut dicecar oleh JPU Kejati Sumsel dengan pertanyaan diantaranya mengenai dua surat kopelan kertas kecil yang ditemukan di rumah terpidana Eddy Hermanto dari terpidana Syarifuddin Sebagaimana yang dimaksud kopelan oleh JPU itu ditemukan saat penggeledahan dirumah terpidana Syarifuddin yang mana ditemukan ada dua barang bukti kopelan bertuliskan untuk Sumsel 1 senilai Rp2 5 miliar serta senilai Rp2 3 miliar Mendengar pertanyaan tersebut terdakwa Alex Noerdin dengan tegas membatahnya dengan menyebut tidak tahu menahu apa maksud isi dari kopelan yang ditemukan saat penggeledahan tersebut Saya benar benar tidak tahu maksud dari kopelan itu pak Jaksa bahkan seingat saya dalam persidangan Eddy Hermanto ketua RT pun memberikan kesaksian tidak ada ditemukan catatan itu padahal saat penggeledahan ketua RT tersebut juga ikut sanggah Alex di persidangan Alex Noerdin juga mengungkapkan rasa herannya atas berbagai hal yang dia nilai sebagai sebuah tudingan di persidangan termasuk diantaranya menerima sejumlah uang serta tudingan bahwa dirinya menyewa sebuah helikopter Untuk apa saya menyewa helikopter sementara faktanya helikopter itu kami pinjam dari beberapa perusahaan besar yang ada di Provinsi Sumsel itu saya merasa sangat aneh ungkapnya Dia juga menyampaikan sebagaimana pertanyaan tim penasihat hukum Nurmalah SH MH menyinggung soal dakwaan penuntut umum berbeda yang mana dalam dakwaan Eddy Hermanto Cs Alex Noerdin didakwa menerima kurang lebih Rp2 4 miliar sementara dalam dakwaannya sendiri Alex Noerdin disebut telah menerima aliran dana sebesar Rp4 34 miliar lebih Demi Allah tidak ada satu sen pun saya terima uang ujarnya Untuk itu dia meminta kepada majelis hakim Tipikor Palembang agar perkara ini cepat selesai agar nilai dakwaan terhadap dirinya bisa naik lebih tinggi lagi Usai mendengarkan keterangan kedua terdakwa majelis hakim kembali akan menggelar sidang pada tanggal 25 Mei 2020 mendatang dengan agenda pembacaan tuntutan pidana kepada dua terdakwa dari JPU Kejati Sumsel fdl
Alex Bantah Terima Uang
Kamis 19-05-2022,16:45 WIB
Editor : Dendi Romi
Kategori :