Selewengkan Dana Hibah, Camat-Kades Divonis Berbeda

Jumat 27-05-2022,14:41 WIB
Editor : Dendi Romi

SUMEKS CO PALEMBANG Terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana hibah Kemenpora RI untuk lima desa Kecamatan Tiga Dihaji Kabupaten OKU Selatan senilai Rp609 juta Camat kontraktor serta lima orang kepala desa dihukum oleh majelis hakim dengan pidana penjara berbeda Dalam sidang yang digelar Jumat 27 5 majelis hakim Tipikor Palembang diketuai Efrata H Tarigan SH MH pertama menjatuhkan vonis pidana kepada terdakwa Zainal Muhtadin Camat Tiga Dihaji OKUS dengan pidana selama 3 5 tahun penjara dengan denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan Kemudian untuk terdakwa Akmal Jailani sebagai kontraktor pembangunan lapangan bola hibah Kemenpora RI majelis hakim menjatuhkan pidana selama 4 tahun penjara dengan denda sebesar Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan Keduanya juga dijatuhi pidana tambahan berupa wajib mengganti uang kerugian negara masing masing sebesar Rp284 juta dengan ketentuan apabila tidak sanggup membayar kerugian negara diganti dengan pidana tambahan masing masing selama 1 tahun penjara Sementara untuk lima terdakwa kades di Kecamatan Tiga Dihaji yakni Syamsul Bahri Firman Carles Martabaya M Sukri dan Asroni dijatuhi hukuman masing masing selama 1 tahun penjara Menurut majelis hakim para terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama hingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp609 juta dari nilai dana hibah untuk Kabupaten OKU Selatan sebesar Rp960 juta Sebagaimana diatur dalam dakwaan Subsider penurut umum melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor kata hakim ketua Efrata H Tarigan bacakan petikan amar putusannya Vonis tersebut diketahui lebih rendah dari tuntutan penuntut umum Kejari OKI Selatan yang mana pada sidang sebelumnya meminta agar majelis hakim menghukum para terdakwa diantarnya Zainal Muhtadin serta Akmal Jailani masing masing selama tujuh tahun penjara Atas vonis yang dijatuhkan tersebut para terdakwa yang dihadirkan secara telekonferensi didamping tim penasihat hukum masing masing terdakwa diberikan waktu tujuh hari guna menentukan sikap terima atau banding terhadap putusan tersebut Untuk diketahui tujuh terdakwa itu lima diantaranya mantan Kepala Desa Kecamatan Tiga Dihaji Kabupaten OKUS yakni Syamsul Bahri Firman Carles Martabaya dan Asroni Sementara dua terdakwa lainnya yakni Zainal Muhtadin selaku Camat serta Akmal Jailani selaku pihak ketiga yang merupakan tenaga Ahli di Kementerian Desa Kemendes Diketahui dalam perkara tersebut dari hasil pemeriksaan fisik item item pekerjaan yang ada pada kontrak kerja tidak sesuai dengan pelaksanaan fisik untuk pembangunan lapangan bola mini sehingga hampir seluruh volume pekerjaan lebih kecil tidak sesuai dengan volume pekerjaan yang ada pada Harga Pedoman Setempat HPS fdl

Tags :
Kategori :

Terkait