JAKARTA Polisi menetapkan 4 mahasiswa di Majene Sulawesi Barat sebagai tersangka karena menurunkan Bendera Merah Putih saat demo di halaman kantor bupati setempat Keempatnya terjerat kasus hukum karena menurunkan paksa bendera Merah Putih Demo mahasiswa itu terjadi pada Senin 23 5 pekan lalu Dalam kasus ini polisi telah memeriksa 9 orang Dari sembilan oknum mahasiswa yang diambil keterangannya empat di antaranya kami tetapkan sebagai tersangka kata Kapolres Majene Ajun Komisaris Besar Polisi AKBP Febryanto Siagian dilansir Antara Senin 30 5 2022 Keempat oknum mahasiswa yang ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan penurunan bendera Merah Putih tersebut yakni FA 22 JN 18 AE 19 dan NL 19 Mereka diduga melanggar Pasal 66 juncto Pasal 24 Huruf a Undang undang Nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Tindakan tersangka tersebut dinilai merendahkan kehormatan bendera negara dengan cara menurunkan bendera Merah Putih kemudian memasang tiga bendera organisasi mahasiswa lalu mengibarkannya kembali pada satu tiang yang sama kata Febryanto Siagian Febryanto mengatakan tersangka FA berperan menurunkan menaikkan mengikat dan menggabungkan bendera Merah Putih dengan bendera organda organisasi daerah Kemudian tersangka JN berperan memegang dan menarik tali tiang bendera Merah Putih yang telah digabungkan dengan tiga bendera organda Sementara tersangka AE berperan menyerahkan bendera Organda Ikatan Mahasiswa Mamuju Tengah IM Mateng kepada tersangka FA untuk diikat di tali atau disambungkan di bawah bendera Merah Putih dan memegang bendera pada saat akan dikibarkan atau dinaikkan Tersangka JN berperan membantu mengikat bendera Merah Putih pada tali bendera untuk digabungkan dengan bendera organisasi daerah ujar Febryanto Siagian ral pojoksatu
Turunkan Paksa Bendera Merah Putih saat Demo, 4 Mahasiswa Dijadikan Tersangka
Selasa 31-05-2022,06:43 WIB
Editor : Admin07
Kategori :