Banner Pemprov

Dua Terdakwa Korupsi Pompa Karhutla Muratara Dihukum 2 dan 3 Tahun Penjara

Dua Terdakwa Korupsi Pompa Karhutla Muratara Dihukum 2 dan 3 Tahun Penjara

Dua Terdakwa Korupsi Pompa Karhutla Muratara Dihukum 3 Tahun Penjara.--Fdl

SUMEKS.CO,- Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Palembang, menjatuhkan vonis pidana hukuman penjara terhadap dua terdakwa korupsi pompa Karhutlah Muratara.

Dua terdakwa yang dimaksud yakni, Supriyono selaku Kabid PMD dan Kusnandar pihak swasta pelaksana kegiatan Direktur CV Sugih Lestari.

Pada sidang yang digelar Jumat 3 Juli 2026, kedua terdakwa dinilai majelis hakim diketuai Kristanto Sahat SH MH terbukti memenuhi unsur tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

"Sebagaimana diatur dalam dakwaan subsider penuntut umum," ujar hakim ketua.

Keduanya, terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana fakta persidangan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA:Korupsi Pompa Karhutla Muratara, Terdakwa Titipkan Uang Kerugian Negara Rp348,5 Juta di Persidangan

BACA JUGA:Ancaman 5 Tahun Penjara Menanti Terdakwa Korupsi Pengadaan Pompa Karhutla, Dugaan Markup Harga Terungkap!

Oleh sebab itu, keduanya dijatuhi pidana masing-masing untuk terdakwa Supriyono dijatuhi pidana 2 tahun penjara, sedangkan terdakwa Kusnandar dihukum 3 tahun penjara.

Selain pidana pokok, keduanya juga dijatuhi pidana denda  Rp100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama 60 hari.

Dalam uraian putusan pidananya disebutkan, terdakwa Supriyono tidak dikenakan pidana tambahan berupa wajib mengganti uang kerugian negara karena tidak terbukti memperoleh keuntungan dalam perkara ini.


Dua terdakwa korupsi pengadaan pompa Karhutlah hadapi vonis pidana 3 tahun penjara--Fdl

Sedangkan, khusus terdakwa Kusnandar tidak dijatuhi pidana tambahan berupa uang pengganti lantaran sebelumnya telah mengembalikan uang pengganti kerugian negara senilai Rp348,3 juta.

"Sehingga uang pengganti kerugian negara terhadap terdakwa Kusnandar menjadi nihil," urai majelis hakim persidangan.

Namun, masih menurut majelis hakim uang pengganti kerugian negara sebesar Rp627,2 juta yang dinikmati tersangka Rini dan atau Astuti yang masih berstatus sebagai DPO hingga saat ini.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait