Banner Pemprov

Kuasa Hukum Yansori Klaim Tak Ada Saksi Sebut Jual Lahan, Uang Negara Rp1,4 Miliar Sudah Dikembalikan

Kuasa Hukum Yansori Klaim Tak Ada Saksi Sebut Jual Lahan, Uang Negara Rp1,4 Miliar Sudah Dikembalikan

Kuasa Hukum Yansori Klaim Tak Ada Saksi Sebut Jual Lahan, Uang Rp1,4 Miliar Sudah Dikembalikan--Fdl

SUMEKS.CO,- Tim kuasa hukum terdakwa Yansori kembali melancarkan pembelaan dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi penjualan lahan kawasan hutan di Kabupaten Ogan Ilir, yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Selasa 2 Juni 2026.

Dalam persidangan yang menghadirkan belasan saksi tersebut, pihak kuasa hukum menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum mampu membuktikan salah satu unsur penting dalam dakwaan, yakni adanya tindakan penjualan lahan yang dilakukan oleh terdakwa Yansori.

Kuasa hukum Yansori, Sapriadi Syamsudin SH MH, menyebutkan bahwa dari seluruh saksi yang telah diperiksa selama persidangan berlangsung, tidak satu pun secara tegas menyatakan melihat atau mengetahui adanya transaksi penjualan lahan yang dilakukan kliennya.

"Hari ini ada 12 saksi yang diperiksa, sebelumnya sudah ada tujuh saksi. Namun sampai saat ini tidak ada satu pun saksi yang menyebut bahwa Yansori menjual lahan sebagaimana yang didakwakan oleh jaksa," ujar Sapriadi kepada awak media usai persidangan.

BACA JUGA:Kejari Ogan Ilir Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Perkara Mafia Tanah, Yansori Segera Disidang

BACA JUGA:Kuasa Hukum Bantah Isu Mafia Tanah, Tegaskan Perkara Yansori Murni Sengketa Lama Tak Terkait Politik

Menurutnya, fakta tersebut menjadi catatan penting karena pembuktian dalam perkara pidana harus didasarkan pada alat bukti yang sah dan keterangan yang saling bersesuaian.

Ia menilai tuduhan yang disampaikan dalam surat dakwaan, harus mampu dibuktikan secara konkret di hadapan majelis hakim.


Suasana sidang pemeriksaan saksi kasus korupsi penjualan lahan hutan di Kabupaten Ogan Ilir--Fdl

Selain menyoroti keterangan para saksi, tim kuasa hukum juga mempertanyakan dokumen yang diajukan JPU terkait dugaan aliran dana sebesar Rp200 juta. 

Dokumen tersebut sebelumnya, disebut sebagai bagian dari rangkaian pembuktian dugaan transaksi yang menjadi objek perkara.

Namun setelah diperiksa dalam persidangan, Sapriadi menilai dokumen tersebut bukanlah bukti transaksi jual beli sebagaimana yang didalilkan.

Ia menyebut dokumen itu hanya berupa catatan pembukuan internal perusahaan.

BACA JUGA:Kejari Ogan Ilir Kembali Terima Uang Kerugian Negara Rp 861 Juta Lebih dari Tersangka Perkara Mafia Tanah

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait