Sempat Sindir Ketua tak Tersentuh Hukum, Bendahara PMI Banyuasin divonis Hukuman 1 Tahun Penjara
Kasus Korupsi Dana Hibah PMI Banyuasin: Wardiyah Dipenjara, Nasib Pimpinan Organisasi Jadi Sorotan--Fdl
SUMEKS.CO,- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis pidana penjara selama satu tahun terhadap Wardiyah, Bendahara Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Banyuasin, dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana hibah PMI tahun anggaran 2019 hingga 2021.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar Rabu 3 Juni 2026, dan dipimpin Ketua Majelis Hakim Ade Sumutri Hadisurya SH MH.
Terdakwa, tampak tertunduk lesu saat mendengarkan amar putusan yang dibacakan di hadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Banyuasin serta tim kuasa hukumnya.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan terdakwa Wardiyah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang dilakukan secara terus-menerus dan berlanjut sebagaimana dakwaan subsider JPU.
BACA JUGA:Selain Pidana 2 Tahun Penjara, Terdakwa Korupsi BPPD PMI Muara Enim Terancam Dimiskinkan Negara
BACA JUGA:Siap-Siap, Besok Terdakwa Korupsi PMI Bakal Hadapi Tuntutan Pidana Jaksa Kejari Muara Enim
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Wardiyah dengan pidana penjara selama satu tahun,” tegas ketua majelis hakim saat membacakan amar putusan.
Meski dinyatakan bersalah, majelis hakim turut mempertimbangkan sikap kooperatif terdakwa selama proses hukum berlangsung.

Suasana sidang pembacaan putusan pidana terdakwa korupsi PMI Kabupaten Banyuasin atas nama Wardiyah--Fdl
Selain itu, seluruh kerugian negara yang sebelumnya diperkirakan mencapai Rp325 juta telah dikembalikan oleh terdakwa dan dititipkan kepada pihak kejaksaan.
Dengan pengembalian tersebut, kerugian negara dalam perkara ini dinyatakan telah tertutupi atau nihil.
Hakim juga memerintahkan agar seluruh barang bukti berupa 156 berkas dokumen dikembalikan kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Banyuasin melalui Sekretaris Dinas Kesehatan Banyuasin, dr. Indah Daryane.
Usai sidang, terdakwa melalui kuasa hukumnya, Yuniansyah, menyatakan menerima putusan yang dijatuhkan majelis hakim.
BACA JUGA:Tangis Wardiyah Pecah di Sidang Korupsi PMI Banyuasin, Sindir Ketua PMI Tak Tersentuh Hukum
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




