Banner Pemprov

Buat SKCK Online Melalui Aplikasi Super Apps Presisi Semakin Mudah, Begini Caranya!

Buat SKCK Online Melalui Aplikasi Super Apps Presisi Semakin Mudah, Begini Caranya!

Ilustrasi--sumeks.co

SUMEKS.CO - Membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) sekarang semakin mudah melalui aplikasi Super Apps Presisi.

Aplikasi tersebut resmi dari Polri yang mengintegrasikan berbagai layanan kepolisian dalam satu platform, termasuk pembuatan SKCK.

Hingga kini bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang ingin melamar pekerjaan, melanjutkan studi dan mengurus administrasi, masih membutuhkan SKCK. 

Dalam rangka memudahkan masyarakat, Polri telah menyediakan layanan pembuatan SKCK secara online melalui aplikasi Super Apps Presisi. Berikut langkah-langkahnya: 

BACA JUGA:Libur dan Cuti Bersama, Pelayanan SIM & SKCK di Polrestabes Palembang Tutup, Beri Waktu 2 Hari Perpanjangan

BACA JUGA:Biaya Pembuatan SKCK Online 2026 untuk Melamar Kerja dan Syarat Sidik Jari Terbaru: Ini Aturan Resminya

Langkah-Langkah Membuat SKCK Online

1. Download Aplikasi Apps Presisi

Unduh aplikasi Super Apps Presisi melalui Google Play Store bagi pengguna Android atau App Store untuk pengguna iOS. 

2. Daftar atau Masuk Akun

BACA JUGA:Pembuatan SKCK Bisa Secara Online, Berikut Syarat Dokumen, Prosedur dan Biayanya

BACA JUGA:Berikan Kemudahan Masyarakat yang Ingin Bikin SKCK, Polres Ogan Ilir Tambah Lokasi Pembuatan Jadi 2 Tempat

Bagi yang belum memiliki akun harus mendaftar terlebih dahulu dengan mengisi data yang diperlukan serta foto KTP, foto selfie, dan foto selfie dengan KTP. 

Jika sudah memiliki akun di aplikasi ini, bisa langsung masuk menggunakan data login. 

4. Pilih Menu SKCK

Setelah terdaftar, bisa lansung login dan pilih menu "SKCK" pada halaman utama aplikasi. 

BACA JUGA:Pelayanan Pembuatan SKCK untuk PPPK Paruh Waktu di Polres Ogan Ilir Sempat Terkendala Listrik Padam

BACA JUGA:Mulai Hari Ini Pengajuan Pembuatan Penerbitan SKCK Hanya di Tingkat Polrestabes Palembang, Kecuali?

5. Ajukan Permohonan

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: