Daftar BPJS Mandiri Kini Semakin Mudah, Cukup Lewat HP Tanpa Harus Antre di Kantor Cabang
Daftar BPJS Mandiri Kini Semakin Mudah, Cukup Lewat HP Tanpa Harus Antre di Kantor Cabang--Doc Sumeks.co
SUMEKS.CO,- Di era digital seperti sekarang, mengurus administrasi kesehatan semakin praktis dan efisien.
Salah satu layanan yang kini bisa diakses dengan mudah secara online adalah pendaftaran BPJS Kesehatan mandiri.
Masyarakat tidak lagi harus datang ke kantor cabang, mengambil nomor antrean, hingga menunggu berjam-jam hanya untuk mendaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Kini, cukup menggunakan smartphone dan koneksi internet, proses pendaftaran BPJS mandiri bisa dilakukan dari rumah melalui aplikasi Mobile JKN.
BACA JUGA:BPJS Kesehatan Palembang dan Pemerintah Kabupaten OKI Perkuat Akses JKN Lewat Agen PESIAR
Langkah ini menjadi solusi praktis terutama bagi masyarakat, yang memiliki aktivitas padat atau tinggal jauh dari kantor BPJS Kesehatan.
BPJS Kesehatan sendiri terus mendorong transformasi digital untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Petugas BPJS Kesehatan membantu peserta JKN dalam melakukan skrining riwayat kesehatan secara online melalui Aplikasi Mobile JKN di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).--
Melalui aplikasi Mobile JKN, peserta dapat melakukan berbagai layanan mulai dari pendaftaran peserta baru, pembayaran iuran, perubahan data, hingga pengecekan fasilitas kesehatan secara cepat dan mudah.
Untuk mendaftar BPJS mandiri secara online, dirangkum dari berbagai sumber Minggu 17 Mei 2026 masyarakat terlebih dahulu perlu menyiapkan beberapa dokumen penting seperti KTP elektronik, Kartu Keluarga (KK), nomor handphone aktif, alamat email aktif, serta rekening bank untuk kebutuhan autodebet pembayaran iuran bulanan.
Langkah pertama yang harus dilakukan adalah, mengunduh aplikasi Mobile JKN melalui Google Play Store maupun App Store.
Setelah aplikasi terpasang, pengguna dapat membuka aplikasi dan memilih menu “Pendaftaran Peserta Baru”.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:





