Banner Pemprov

Digerebek Polisi Saat Transaksi, Dua Pengedar Narkoba di Muba Divonis 11 Tahun Penjara

Digerebek Polisi Saat Transaksi, Dua Pengedar Narkoba di Muba Divonis 11 Tahun Penjara

Digerebek Polisi Saat Transaksi, Dua Pengedar Narkoba di Muba Divonis 11 Tahun Penjara--Fdl

SUMEKS.CO,- Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang, menjatuhkan hukuman berat kepada dua terdakwa kasus peredaran narkotika jenis shabu-shabu dan pil ekstasi di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).

Kedua terdakwa, Lutfi Heryanto alias Lutfi bin Efendi dan Hasbullah alias Bula bin M Pako, divonis masing-masing 11 tahun penjara setelah terbukti terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.

Vonis tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum yang digelar di ruang sidang PN Palembang, gedung Museum Tekstil Sumsel, Rabu 13 Mei 2026.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Masriati SH MH yang menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika secara bersama-sama.

BACA JUGA:Seorang Mahasiswa Asal Ogan Ilir Diamankan di Banyuasin, Gegara Jadi Pengedar Sabu Jaringan Lintas Wilayah

BACA JUGA:Polisi Tangkap Dua Pengedar Sabu di Gudang Muara Padang Banyuasin, 45 Paket Disita

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyebut Lutfi dan Hasbullah terbukti melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum untuk menawarkan, menjual, membeli, menjadi perantara, hingga menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi lima gram.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada masing-masing terdakwa selama 11 tahun,” tegas hakim saat membacakan putusan di hadapan persidangan.

Selain pidana badan, kedua terdakwa juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari penjara apabila denda tersebut tidak dibayarkan.

Vonis majelis hakim tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Palembang.

Sebelumnya, JPU Yophi Misdiyana SH menuntut kedua terdakwa dengan hukuman 13 tahun penjara, serta denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.

Usai mendengarkan putusan hakim, Lutfi dan Hasbullah yang didampingi penasihat hukum dari Posbakum PN Palembang langsung menyatakan menerima putusan tersebut. 

BACA JUGA:Tiga Sindikat Pengedar Sabu dan Ekstasi Lebih Dari 25 Gram Divonis di Bawah 10 Tahun Penjara

BACA JUGA:2 Pengedar Sabu Saat Ditangkap Buang Barang Bukti, Kombes Sonny: ‘Membuang BB Tidak Menghapus Unsur Pidana’

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: