Terungkap! Hacker Kuras Dana Sekolah di Prabumulih, Uangnya Diduga untuk Narkoba
Komplotan hacker bobol dana sekolah hampir Rp1 miliar. Polisi ungkap modus dan temukan indikasi penggunaan untuk narkoba.--
Polda Sumsel Ungkap Peretasan Dana BOS SMAN 2 Prabumulih, Empat Tersangka Ditangkap
PALEMBANG, SUMEKS.CO- Ditreskrimsus Polda Sumsel berhasil mengungkap kasus peretasan sistem website SIBOS milik SMA Negeri 2 Prabumulih yang menyebabkan kerugian negara di sektor pendidikan mencapai ratusan juta rupiah.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Mapolda Sumsel, Kamis (2 April 2026).
Langkah ini sekaligus menjadi bentuk komitmen kepolisian dalam menangani kejahatan siber, khususnya yang menyasar layanan publik.
Kasus ini bermula dari laporan pihak sekolah pada Desember 2025. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi para pelaku yang beroperasi di wilayah Palembang dan Kabupaten Ogan Komering Ilir.
Dari hasil penyidikan, aksi peretasan peretasan sistem website SIBOS SMAN 2 Prabumulih dilakukan dalam dua tahap.
Pada 17 Desember 2025, dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) berkurang tanpa izin sebesar Rp344,8 juta.
Selanjutnya, pada 20 Januari 2026, pelaku kembali mengakses sistem dan menarik dana sekitar Rp598 juta dari total dana yang masuk sebesar Rp637,5 juta. Secara keseluruhan, kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp942,8 juta.
BACA JUGA:Laporan Pembengkakan Dana BOS Rp500 Juta, Diduga Pemicu Penganiayaan Guru SMAN 16 Palembang
BACA JUGA:Dipicu TTD Berkas Sertifikasi, Operator Dana Bos SMAN 16 Palembang Benturkan Kepala Guru ke Dinding
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, Kombes Pol Doni Satrya Sembiring, menjelaskan bahwa pelaku menggunakan metode brute force untuk membobol sistem keamanan.
“Pelaku mencoba berbagai kombinasi username dan password secara berulang hingga berhasil masuk ke sistem. Setelah itu, mereka mengakses dan memindahkan dana secara ilegal,” ujarnya.
Ia menambahkan, penyidik masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk memburu dua pelaku lain yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Dalam kasus ini, polisi telah mengamankan empat tersangka berinisial AT (38) sebagai pelaku utama, DN (27) yang berperan sebagai koordinator rekening, serta M (37) dan AA (46) yang menyediakan rekening penampung hasil kejahatan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




