KPK Serahkan Aset Rampasan ke Kementerian HAM, Kemenkum Sumsel Dukung Pemanfaatan
Serah terima barang rampasan KPK di Palembang dihadiri Kemenkum Sumsel sebagai upaya optimalisasi pemanfaatan aset negara secara akuntabel dan bermanfaat.--
Kemenkum Sumsel Hadiri Serah Terima Aset Rampasan KPK, Dorong Optimalisasi Pemanfaatan
PALEMBANG, SUMEKS.CO- Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan (Kemenkum Sumsel) menghadiri kegiatan serah terima barang rampasan negara dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM), yang berlangsung di Aula Musi Kanwil Kemenkum Sumsel, Rabu (1 April 2026).
Kepala Kanwil Kemenkum Sumsel, Maju Amintas Siburian SH, hadir langsung dalam kegiatan tersebut sebagai bentuk dukungan terhadap pengelolaan aset negara hasil tindak pidana korupsi agar dapat dimanfaatkan secara optimal.
Acara ini juga dihadiri Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, serta Sekretaris Jenderal Kementerian Hak Asasi Manusia, Novita Ilmaris.
Serah terima dilakukan melalui mekanisme penetapan status penggunaan, sebagai bagian dari sinergi antar lembaga dalam mengelola aset negara hasil tindak pidana korupsi.
Melalui skema ini, aset yang sebelumnya menjadi barang rampasan negara dialihkan pemanfaatannya untuk mendukung tugas dan fungsi instansi pemerintah.
BACA JUGA:Kemenkum Sumsel dan Ditjen AHU Perkuat Peran PPNS Lewat Sinergi Lintas Instansi
BACA JUGA:Kemenkum Sumsel Dorong UMKM dan Ekraf Lewat Layanan Kekayaan Intelektual
Kakanwil Kemenkum Sumsel, Maju Amintas Siburian SH, menekankan pentingnya pengelolaan aset rampasan yang dilakukan secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.
Ia berharap aset tersebut tidak hanya menjadi barang sitaan, tetapi dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk meningkatkan kinerja instansi pemerintah sekaligus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Pemanfaatan aset hasil tindak pidana korupsi harus memberikan nilai guna yang jelas, baik untuk mendukung operasional instansi maupun kepentingan publik,” ujarnya.
Kegiatan ini ditandai dengan penandatanganan berita acara serah terima yang menjadi dasar sah pengalihan status penggunaan aset dari KPK kepada Kementerian Hak Asasi Manusia.
Melalui langkah ini, diharapkan pengelolaan barang rampasan negara semakin efektif serta mampu memperkuat tata kelola aset pemerintah yang transparan dan berorientasi pada manfaat.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




