Banner Pemprov
Pemkot Baru

Kasus Penganiayaan Sesama Guru SMA Negeri 16 Palembang, Terdakwa Divonis 4 Bulan Penjara

Kasus Penganiayaan Sesama Guru SMA Negeri 16 Palembang, Terdakwa Divonis 4 Bulan Penjara

Kasus Penganiayaan Sesama Guru SMA Negeri 6 Palembang, Terdakwa Divonis 4 Bulan Penjara--Fadli

SUMEKS.CO,- Perkara penganiayaan yang melibatkan dua guru di SMA Negeri 16 Palembang, memasuki babak akhir persidangan.

Terdakwa Suretno resmi dijatuhi hukuman 4 bulan penjara oleh majelis hakim dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu 18 Februari 2026.

Dalam amar putusan yang dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Chandra Gautama SH MH, terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 KUHP.

“Menjatuhkan pidana oleh karenanya dengan pidana 4 bulan penjara,” tegas hakim saat membacakan putusan di ruang sidang.

BACA JUGA:Korban Penganiayaan Guru SMA Negeri 16 Palembang Kecewa, Terdakwa Hanya Dituntut 5 Bulan Penjara

BACA JUGA:Coreng Dunia Pendidikan, Saksi Bongkar Peristiwa Penganiayaan Sesama Guru di SMA Negeri 16 Palembang

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Palembang, yang sebelumnya menuntut hukuman 5 bulan penjara terhadap terdakwa.

Meski demikian, majelis hakim memiliki pertimbangan tersendiri dalam menjatuhkan putusan.


Suasana sidang pembacaan vonis pidana 4 bulan penjara kasus penganiyaan sesama guru SMA Negeri 16 Palembang--Doc sumeks.co

Dalam uraian pertimbangannya, hakim menyoroti semangat penerapan KUHP baru yang lebih mengedepankan prinsip keadilan restoratif.

Artinya, hukuman tidak semata-mata bertujuan untuk memberikan efek jera melalui pemenjaraan, tetapi juga untuk mendorong perubahan perilaku terdakwa agar menjadi lebih baik di masa mendatang.

Majelis hakim juga mempertimbangkan sikap kooperatif terdakwa selama proses persidangan. 

Sebelum sidang pembuktian dimulai, Suretno telah mengakui perbuatannya. 

BACA JUGA:‘Minta Maaf Nian Ibu Yuli’, Guru Tampar Guru di SMA Negeri 16 Palembang Minta Damai

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait