Banner Pemprov
Pemkot Baru

Kemenkum Babel Dorong Bangka Barat Bentuk Perda Kekayaan Intelektual

Kemenkum Babel Dorong Bangka Barat Bentuk Perda Kekayaan Intelektual

Kanwil Kemenkum Babel Inisiasi Perda KI untuk Dukung Ekonomi Kreatif Bangka Barat--

Kanwil Kemenkum Babel Dorong Pembentukan Perda Kekayaan Intelektual di Kabupaten Bangka Barat

Muntok, sumeks.co – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka Barat, Senin 19 Januari 2026, dalam rangka mendorong pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kekayaan Intelektual (KI).

Perda tersebut diharapkan menjadi dasar hukum dalam penyelenggaraan serta perlindungan Kekayaan Intelektual di tingkat daerah.

Permohonan dukungan pembentukan Perda KI ini dinilai sebagai langkah strategis untuk memperkuat kepastian hukum sekaligus mengoptimalkan pemanfaatan potensi Kekayaan Intelektual yang dimiliki Kabupaten Bangka Barat.

Keberadaan regulasi daerah tersebut juga diharapkan mampu mendukung pembangunan ekosistem Kekayaan Intelektual yang berkelanjutan serta mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif di daerah.

Kepala Kanwil Kemenkum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, menegaskan bahwa Perda Kekayaan Intelektual menjadi instrumen penting bagi pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan dan pengelolaan KI secara optimal.

“Peraturan daerah ini akan menjadi payung hukum dalam melindungi serta mengelola Kekayaan Intelektual daerah, sehingga dapat memberikan nilai tambah ekonomi bagi masyarakat dan mendukung pembangunan daerah,” ujar Johan Manurung.

BACA JUGA:Kemenkum Babel Terima Kunjungan Pemda Bangka Selatan Bahas Pelaporan JDIHN

BACA JUGA:Apel Pagi Bersama, Kakanwil Kemenkum Babel Serahkan SK Kenaikan Pangkat

Dalam kegiatan koordinasi tersebut, Sekretaris DPRD Kabupaten Bangka Barat, Yudi Hermanto, mengapresiasi kehadiran Kanwil Kemenkum Babel yang telah memberikan pemahaman mengenai urgensi perlindungan hukum Kekayaan Intelektual.

Ia menyampaikan bahwa koordinasi ini diharapkan dapat mempercepat proses pembentukan Perda tentang Kekayaan Intelektual.

Sebagai tindak lanjut, DPRD Kabupaten Bangka Barat akan mengagendakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) terkait usulan pembentukan Perda dimaksud.

Yudi Hermanto juga menyoroti potensi besar yang dimiliki Kabupaten Bangka Barat, khususnya pada sektor pengembangan varietas tanaman, yang dapat diusulkan untuk memperoleh perlindungan hukum Kekayaan Intelektual.

Selain itu, Kanwil Kemenkum Babel turut melakukan koordinasi dengan Sekretariat Daerah Kabupaten Bangka Barat melalui Bagian Hukum, yang dihadiri oleh perwakilan perangkat daerah terkait.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait