Siap Hadapi Era Baru Hukum Pidana, Kejari Palembang Akselerasi SOP Implementasi KUHP Nasional
Siap Hadapi Era Baru Hukum Pidana, Kejari Palembang Akselerasi SOP Implementasi KUHP Nasional--Fadli
SUMEKS.CO,- Penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan KUHAP terbaru, menjadi tantangan besar sekaligus momentum reformasi bagi institusi penegak hukum.
Menyikapi hal tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palembang, M Ali Akbar, SH, MH, menegaskan komitmennya untuk melakukan akselerasi pemutakhiran Standar Operasional Prosedur (SOP) agar sejalan dengan sistem hukum pidana nasional yang baru.
Langkah progresif tersebut merupakan tindak lanjut atas arahan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Selatan, Dr. Ketut Sumedana.
Yang menekankan, pentingnya kesiapan aparatur kejaksaan dalam mengimplementasikan KUHP dan KUHAP baru secara profesional, presisi, serta adaptif terhadap dinamika hukum modern.
BACA JUGA:Kajati Sumsel Lantik 5 Kepala Kejaksaan Negeri, Tekankan Profesionalisme dan Adaptasi KUHP Baru
BACA JUGA:Pemberlakuan KUHP dan KUHAP Baru, Wujud Keseriusan Negara Bangun Sistem Hukum Pidana
“Penerapan KUHP terbaru sejatinya sudah mulai berjalan satu tahun sebelumnya. Artinya, seluruh penegak hukum, khususnya kejaksaan, harus benar-benar siap secara substansi maupun teknis,” ujar Ali Akbar saat ditemui di ruang kerjanya, Senin 12 Januari 2026 kemarin.
Menurut Ali Akbar, pembaruan SOP menjadi krusial karena KUHP baru membawa paradigma hukum pidana yang lebih menekankan pada keseimbangan antara kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang M Ali Akbar SH MH--Fadli
Oleh sebab itu, Kejari Palembang berupaya memastikan setiap jaksa memahami secara utuh perubahan pasal, asas, serta pendekatan pemidanaan yang diatur dalam KUHP nasional.
Meski belum genap 100 hari menjabat, putra asli Sumatera Selatan lulusan Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya (Unsri) tersebut telah menunjukkan langkah konkret dalam penerapan hukum yang tegas namun terukur.
Salah satu gebrakan signifikan adalah, keberhasilan Kejari Palembang mengungkap kasus korupsi fiktif pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kota Palembang.
Dalam perkara tersebut, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Palembang menetapkan dan menahan dua tersangka, yakni Agus Rizal, mantan Kepala Dinas Perkimtan Kota Palembang selaku pengguna anggaran, serta Dedy Triwahyudi, Direktur CV Mapan Makmur Bersama sebagai penyedia jasa konstruksi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




