Banner Pemprov
Pemkot Baru

Tiga Raperbup Kabupaten Bangka Diharmonisasi oleh Kemenkum Babel

Tiga Raperbup Kabupaten Bangka Diharmonisasi oleh Kemenkum Babel

iga Raperbup strategis Kabupaten Bangka diharmonisasi Kemenkum Babel guna mendukung tata kelola pemerintahan yang efektif.--

Kanwil Kemenkum Babel Lakukan Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap Tiga Raperbup Kabupaten Bangka

Pangkalpinang, SUMEKS.CO- Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung (Kanwil Kemenkum Babel) kembali menegaskan komitmennya dalam meningkatkan kualitas produk hukum daerah melalui pelaksanaan Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap tiga Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Bangka.

Kegiatan ini digelar di Sekretariat Daerah Kabupaten Bangka dan dihadiri unsur Pemerintah Daerah bersama Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Babel, Selasa (9/12).

Kegiatan dibuka oleh Plt. Asisten III Setda Kabupaten Bangka, Rismy Wira, yang menekankan bahwa harmonisasi merupakan tahapan krusial untuk memastikan seluruh regulasi daerah berada dalam koridor peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Ia menambahkan, kehadiran Kanwil Kemenkum Babel memiliki peran strategis dalam mengawal penyusunan regulasi agar selaras, berkualitas, dan efektif diimplementasikan.

Pemerintah Kabupaten Bangka pun menyampaikan apresiasi atas kolaborasi yang selama ini terjalin dan berharap proses harmonisasi kali ini menghasilkan penguatan substansi yang lebih komprehensif.

Selanjutnya, Ketua Tim Kerja Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Babel, Muhammad Iqbal, memimpin jalannya rapat mewakili Kepala Kantor Wilayah.

BACA JUGA: Kemenkum Babel Gelar Pelatihan Paralegal Posbankum Desa/Kelurahan se-Kabupaten Bangka Tengah

BACA JUGA:Penguatan Pemahaman KUHP Baru, Kanwil Babel Hadiri Training of Facilitator BPSDM Hukum

Ia menjelaskan bahwa ketiga Raperbup yang dibahas merupakan instrumen penting dalam mendukung tata kelola pemerintahan daerah, khususnya pada aspek pengembangan sumber daya manusia aparatur, pengelolaan keuangan BLUD sektor kesehatan, serta percepatan penanggulangan penyakit Tuberkulosis yang masih menjadi isu kesehatan nasional.

Adapun tiga Raperbup yang dilakukan harmonisasi meliputi:

Raperbup tentang Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara Kabupaten Bangka, berpedoman pada PermenPANRB Nomor 3 Tahun 2020;

Raperbup tentang Kebijakan Akuntansi pada BLUD Bidang Kesehatan Kabupaten Bangka, mengacu pada Permendagri Nomor 9 Tahun 2018;

Raperbup tentang Rencana Aksi Daerah Penanggulangan Tuberkulosis Tahun 2025–2029 Kabupaten Bangka, berlandaskan Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2021.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait