Aliran Dana 99 Proyek Fiktif Diduga Diterima Agus Rizal, Bikin Negara Tekor Miliaran Rupiah
Aliran Dana 99 Proyek Fiktif Diduga Diterima Agus Rizal (kiri), Bikin Negara Tekor Miliaran Rupiah--
SUMEKS.CO,- Skandal dugaan korupsi kembali mengguncang Pemerintah Kota Palembang, usai mantan Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kota Palembang, Agus Rizal resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Itu saat tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, menemukan bukti dugaan kuat bahwa dirinya menerima aliran dana dari puluhan kegiatan proyek fiktif yang merugikan negara hingga Rp1,68 miliar lebih.
Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Palembang, M Ali Akbar SH MH, pada Jumat 5 Desember 2025 kemarin.
Ia menegaskan bahwa hasil penyidikan, menunjukkan adanya penyimpangan besar dalam pelaksanaan kegiatan rutin belanja bahan bangunan dan konstruksi pada Bidang Waskim (Kawasan Permukiman) Dinas Perkimtan Tahun Anggaran 2024.
BACA JUGA:Eks Kadisperkimtan Agus Rizal Resmi Ditahan Sebagai Tersangka Korupsi Dana Hibah 99 Proyek Fiktif
BACA JUGA:Giliran DA Staf Disperkimtan Diperiksa Skandal Korupsi Proyek Perkimtan Palembang
Menurut Kajari, dari 131 kegiatan yang tercatat, hanya 37 kegiatan yang benar-benar direalisasikan di lapangan.
Sementara itu, dari hasil penyidikan terdapat 99 kegiatan lainnya terbukti fiktif—tidak pernah dikerjakan namun tetap dilakukan pencairan anggaran.

Kajari Palembang M Ali Akbar SH MH (tengah) saat gelar rilis penahanan tersangka korupsi 99 Proyek Fiktif Disperkimtan--Fadli
“Dalam penelusuran tim penyidik, tersangka Agus Rizal diduga menerima aliran dana dari kegiatan-kegiatan fiktif tersebut. Aliran dana ini masih terus kami telusuri dan dalami,” ujar Kajari Ali Akbar.
Walaupun penyidik telah memastikan adanya dana yang mengalir kepada mantan Kadis tersebut, namun jumlah pastinya masih dalam proses penghitungan dan pendalaman lebih lanjut oleh tim penyidik.
Kajari memastikan bahwa, pihaknya akan membuka secara terang benderang nilai sebenarnya begitu proses penyidikan dinyatakan lengkap.
Selain mengamankan Agus Rizal, Kejari Palembang juga menetapkan Dedy Triwahyudi, Direktur CV Mapan Makmur Bersama, sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


