Aliran Dana 99 Proyek Fiktif Diduga Diterima Agus Rizal, Bikin Negara Tekor Miliaran Rupiah
Aliran Dana 99 Proyek Fiktif Diduga Diterima Agus Rizal (kiri), Bikin Negara Tekor Miliaran Rupiah--
BACA JUGA:Eks Kadis Perkimtan Palembang Agus Rizal Dicecar 30 Pertanyaan Terkait Dugaan Korupsi
Perusahaan tersebut, diketahui terlibat dalam pelaksanaan proyek-proyek yang diduga fiktif.
“Kedua tersangka telah ditahan di Rutan Pakjo Palembang untuk mempercepat proses hukum. Total kerugian negara berdasarkan perhitungan saat ini mencapai Rp1.686.574.440,” tambah Kajari.

Eks Kadisperkimtan Agus Rizal Resmi Ditahan Sebagai Tersangka Korupsi Dana Hibah 99 Kegiatan Fiktif Miliaran Rupiah--Fadli
Lebih lanjut, Kajari menjelaskan bahwa para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Ancaman hukuman untuk pasal tersebut dapat mencapai pidana penjara maksimal 20 tahun.
Kasus ini, menambah daftar panjang dugaan korupsi yang terjadi dalam pengelolaan anggaran pemerintah daerah.
Kejari Palembang memastikan bahwa tidak menutup kemungkinan, penyidikan tidak akan berhenti pada penetapan dua tersangka saja.
Kajari menegaskan bahwa pihaknya masih membuka peluang adanya tersangka baru apabila ditemukan peran pihak lain dalam aliran dana dan pelaksanaan proyek fiktif tersebut.
“Kami berkomitmen penuh mengusut kasus ini secara tuntas. Tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang turut menikmati atau membantu mengatur aliran dana tersebut,” tegasnya.
Dengan ditahannya mantan kepala dinas dan seorang direktur perusahaan, publik kini menantikan kelanjutan proses hukum yang diharapkan dapat menjadi momentum bersih-bersih dalam tubuh Pemkot Palembang, khususnya dalam tata kelola anggaran pembangunan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


