Laporan Jurnalis Ditindaklanjuti, PWI Beri Apresiasi Langkah Polrestabes Palembang
Ilustrasi apresiasi kinerja polisi dalam menindaklanjuti laporan dugaan menghalangi peliputan melanggar UU Pers--
PALEMBANG, SUMEKS.CO,- Penanganan terhadap laporan dugaan tindak pidana menghalangi kerja jurnalistik, sebagaimana diatur dalam Pasal 18 jo Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, kini memasuki babak baru.
Satreskrim Polrestabes Palembang, melalui Unit Pidana Khusus (Pidsus), resmi mengeluarkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) kepada pelapor.
Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Andrie Setiawan, sebagai bentuk transparansi penyidik terhadap proses hukum yang sedang berlangsung.
Di dalam surat itu, penyidik Pidsus meminta pelapor, Mardiansyah SH MH, selaku kuasa hukum dari korban Romadon dan kawan-kawan, untuk melengkapi berkas penyelidikan dengan menyerahkan bukti berupa rekaman video kejadian.
BACA JUGA:GAPKI - PWI Sepakat Lanjutkan Program Peningkatan Kompetensi Wartawan
Permintaan dokumen tambahan ini, merupakan bagian dari langkah penyidik untuk memperkuat konstruksi awal dugaan tindak pidana.
Terutama, bukti visual yang diminta dianggap penting untuk menggambarkan secara jelas kronologi penghalangan kerja jurnalistik yang dilaporkan.
Langkah cepat penyidik Pidsus ini mendapat respon positif dari puluhan jurnalis hingga organisasi jurnalis di Palembang.

Wakil Ketua Pembelaan dan Pembinaan Hukum PWI Pusat, Oktaf Riadi SH--
Mereka menilai laporan yang diajukan beberapa waktu lalu tidak hanya diterima dengan baik, tetapi langsung diproses secara profesional oleh penyidik.
Hal ini, memberikan harapan bahwa kasus dugaan penghalangan tugas jurnalistik dapat dituntaskan sesuai ketentuan undang-undang.
Wakil Ketua Pembelaan dan Pembinaan Hukum PWI Pusat, Oktaf Riadi SH, Selasa 2 Desember 2025 mengapresiasi kinerja kepolisian, khususnya Unit Pidsus Polrestabes Palembang.
Menurutnya, aparat telah menunjukkan respons cepat serta komitmen untuk menegakkan aturan yang melindungi kemerdekaan pers.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


