Laporan Jurnalis Ditindaklanjuti, PWI Beri Apresiasi Langkah Polrestabes Palembang
Ilustrasi apresiasi kinerja polisi dalam menindaklanjuti laporan dugaan menghalangi peliputan melanggar UU Pers--
BACA JUGA:Mengenal Istilah Jurnalisme Inklusif: Pilar Penting Kebebasan Berekspresi
“Saya sangat mengapresiasi penyidik Unit Pidsus Satreskrim Polrestabes Palembang yang telah melakukan penyelidikan terkait laporan para jurnalis. Ini menunjukkan bahwa polisi menghormati dan melindungi kerja jurnalistik,” ujar Oktaf.
Ia menjelaskan, laporan tersebut berkaitan dengan tindakan sekelompok orang yang diduga menghalang-halangi jurnalis saat hendak mengambil gambar tersangka korupsi di Kejaksaan Tinggi Sumsel.
Padahal, para jurnalis telah diundang secara resmi oleh pihak kejaksaan untuk melakukan peliputan dan dugaan penghalangan itu, menurut Oktaf merupakan pelanggaran nyata terhadap UU Pers.
“Kejadiannya jelas terlihat ketika jurnalis hendak mengambil gambar saat tersangka korupsi akan dibawa ke mobil tahanan. Ada pihak yang menghalangi, dan itu sudah memenuhi unsur pelanggaran undang-undang,” tegasnya.
Oktaf berharap, penyelidikan dapat segera ditingkatkan ke tahap penyidikan agar perkara lebih terang dan ada kepastian hukum bagi para pelapor.
Senada dengan itu, Ketua Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Sumsel, Ardhy Fitriansyah, juga memberikan apresiasi atas respons cepat kepolisian.
Ardhy menilai peristiwa tersebut tidak hanya merugikan jurnalis, tetapi juga mengganggu hak publik untuk memperoleh informasi.
“Peristiwa itu sangat kita sayangkan. Menghalangi kerja jurnalistik jelas melanggar undang-undang. Karena itu kami berharap polisi bertindak sebagaimana mestinya agar ada efek jera dan kejadian seperti ini tidak terulang,” kata Ardhy.
Dengan terus berlangsungnya proses penyelidikan dan adanya dukungan dari berbagai organisasi pers, para jurnalis berharap kasus ini dapat menjadi momentum penting untuk menegaskan keberadaan dan perlindungan profesi wartawan di lapangan, terutama ketika menjalankan tugas peliputan perkara-perkara publik.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


