Ratu Dewa Laporkan Pemilik Akun Sosmed Soal Konten Hoax, Kuasa Hukum Sebut Beri Efek Jera
Ratu Dewa Laporkan Pemilik Akun Sosmed Soal Konten Hoax, Kuasa Hukum Sebut Beri Efek Jera.-Foto: dokumen/sumeks.co-
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Calon Wali Kota Palembang Ratu Dewa didampingi Tim hukum SAKAHIRA Law Firm yang diwakili A Rilo Budiman, SH melaporkan pemilik akun sosial media (Sosmed) terkait pemberitaan atau konten hoax.
Laporan tersebut sudah dilayangkan ke SPKT Polrestabes Palembang pada Jumat 29 November 2024 kemarin sekira pukul 16.50 WIB.
"Kita laporkan pemilik akun Instagram @mangcek.abie terkait pelanggan dengan UU Nomor 1 th 2024 ITE Pasal 27 (3) junto 45 ayat (3)," kata Rilo, Kamis 5 Desember 2024.
Dijelaskan, bahwa tujuan pihaknya membuat Laporan tersebut untuk memberikan efek jera, sehingga pihak pihak lain tidak berbuat sama untuk menggiring ataupun membuat narasi yang akan menimbulkan atau memicu kegaduhan bahkan konflik yang akan merusak dari citra demokrasi.
BACA JUGA:Merasa Difitnah, Calon Wali Kota Palembang Ratu Dewa Laporkan Akun Sosmed ke Polisi
BACA JUGA:RDPS Unggul Jauh dalam Quick Count Pilwako Palembang, Ratu Dewa: ‘Tak Ada Lagi Paslon 1, 2, 3’
Menurutnya, Pasal 1 angka 24 KUHAP menyebutkan laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana.
Dari pengertian tersebut, peristiwa yang dilaporkan belum tentu perbuatan pidana, sehingga perlu dilakukan penyelidikan oleh pejabat yang berwenang terlebih dahulu untuk menentukan perbuatan itu merupakan tindak pidana atau bukan.
"Kita sebagai orang yang melihat suatu tindak kejahatan memiliki kewajiban untuk melaporkan tindakan tersebut," katanya.
Seperti diketahui bahwa proses hukum akan berjalan sesuai dengan aturannya.
BACA JUGA:Calon Wali Kota Palembang Ratu Dewa Nyoblos di TPS 028 Demang Lebar Daun, Disambut Antusias Warga
BACA JUGA:Ratu Dewa: Ustadz Solihin Hasibuan Ulama yang Luar Biasa, Palembang Berduka!
"Untuk memudahkan proses tersebut Kami telah menyerahkan bukti bukti terkait postingan tersbut. Kami percaya penyidik akan bekerja sangat profesional. Sehingga laporan kami bisa diproses dengan baik," ujarnya.
Diketahui, terlapor ini didalam akunnya memposting dari rumahnya Ratu Dewa yang seolah olah didatangi Massa katanya Mo Nyiram tapi ingkar janji.
Dalam konten atau video itu pula dengan latar belakang Rumah dari kliennya Ratu Dewa. "Akibat postingan tersebut tentu sangat merugikan Citra dari Pak Ratu Dewa," ujarnya.
"Apalagi saat ini kan Palembang alhamdulillah Zero Konflik, dengan keadaan yang sangat Tenang Damai dan Kondisif bahkan sampai dengat setelah pencoblosan masi tentram," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: