Gondol Kabel Underground Tol Indralaya-Prabumulih, Resedivis Kambuhan Diciduk Polsek Tanjung Batu Ogan Ilir
Pelaku pencurian kabel underground di Tol Indralaya-Prabumulih, saat diamankan di Mapolsek Tanjung Batu Polres Ogan Ilir. Foto: dokumen/ sumeks.co--
OGAN ILIR, SUMEKS.CO - Tim Rimau Batu Polsek Tanjung Batu, Kabupaten OGAN ILIR bersama Tim Opsnal Macan Sat Reskrim Polres OGAN ILIR, berhasil mengamankan Hari Anggara (31), pelaku pencurian kabel underground Tol Indralaya-Prabumulih.
Pelaku ini merupakan warga Desa Ibul, Kecamatan Belida Darat, Kabupaten Muara Enim. Pencurian yang dilakukannya, terjadi di KM 44,80 Desa Tanjung Lalang Kecamatan Payaraman.
Kapolsek Tanjung Batu, AKP Sondi Fraguna mengungkapkan, penangkapan terhadap pelaku Hari, berawal dari Daftar Pencarian Orang (DPO) yang ditetapkan sebelumnya.
"Karena sebelumnya kita mengamankan teman pelaku saat melaksanakan aksi pencurinnya, di Tol Indralaya-Prabumulih," terangnya, Sabtu, 16 Desember 2023.
BACA JUGA:Terlibat Aksi Pencurian Kabel Tower Sepanjang 200 Meter, 2 Oknum Pelajar SMP di Empat Lawang Ditahan
Kapolsek menjelaskan, pencurian itu dilakukan pelaku bersama temannya pada 30 Juni 2023 lalu, di area Tol KM 44,800 Desa Tanjung Lalang Kecamatan Payaraman Kabupaten Ogan Ilir.
"Teman pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan akan segera menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Kayuagung," sebutnya.
Dipaparkan Kapolsek Tanjung Batu, penangkapan terhadap pelaku Hari sebelumnya berasal dari informasi yang disampaikan oleh informan. Menurut informan tersebut, pelaku sedang berada di rumahnya di Desa Ibul Kecamatan Belida Darat Kecamatan Muara Enim.
Setelah mendapatkan informasi, Tim Gabungan yang dipimpin langsung Kapolsek Tanjung Batu, AKP Sondi Fraguna, langsung mengamankan pelaku di dalam rumahnya.
BACA JUGA:Buronan Sebulan, Pencuri Kabel PT GPEC Berhasil Diamankan, Segini Jumlah Barang Buktinya
"Saat akan diamankan, pelaku hendak kabur lewat pintu belakang rumahnya. Alhamdulillah, pelaku akhirnya kita amankan," terangnya.
Kepada polisi, pelaku mengaku, bahwa perbuatan pencurian ini dilakukan keduanya dengan cara memotong kabel underground Tol Indralaya-Prabumulih di KM 44,800 Desa Tanjung Lalang, Kecamatan Payaraman.
"Pelaku berhasil mencuri 15 potong kabel dengan panjang sekitar15 meter," ujarnya.
Kapolsek juga mengungkapkan, bahwa pelaku ini merupakan resedivis, karena pernah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan di wilayah hukum Polres Muara Enim.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: